Parkir Sembarangan, Dishub Pati Bersama Satlantas Tempel Stiker Pada Truk Besar Depan Alun-alun Kembangjoyo,

Untuk menghindari petugas Parkir ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menyiapkan jukir yang diakui secara sah oleh pemerintah (Jurnalindo.com)
Untuk menghindari petugas Parkir ilegal, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menyiapkan jukir yang diakui secara sah oleh pemerintah (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menempel stiker yang bertuliskan “jangan parkir sembarangan pada bagian kepala truk besar yang sedang parkir di bahu jalan depan alun-alun kembangjoyo.

Penempelan stiker ini dilakukan bersama-sama dengan pihak Satlantas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perdagangan pada Selasa siang (11/06/2024).

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak mengatakan bahwa penempelan stiker ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan truk besar saja melainkan semua jenis kendaran roda empat yang melanggar rambu lalu lintas yaitu parkir sembarangan.

Diketahui bahu jalan depan alun-alun kembangjoyo tersebut sudah menjadi langganan untuk dijadikan tempat parkir bagi truk-truk besar. Sehingga pihaknya bersama pihak kepolisian sengaja mendatangi lokasi itu.

“Meskipun sudah diberikan peringatan berkali-kali tetapi masih saja lokasi ini digunakan tempat parkir, akhirnya para petugas menempel stiker pada bagian kepala truk yang bertuliskan “jangan parkir sembarangan,”jelasnya.

Sebelumnya, penempelan stiker ini sudah dilakukan pada kendaraan roda empat di lokasi yang berbeda yaitu di tempat pusat perbelanjaan dengan kasus yang sama.

“Penempelan stiker pada kendaraan roda empat di pusat perbelanjaan lantaran memanfaatkan bahu jalan dijadikan tempat parkir,”paparnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada kendaran yang sudah ditempel stiker oleh petugas agar tidak mengulangi kembali dengan kasus yang sama. Selain itu juga mengingatkan bagi pengguna jalan lain supaya tahu bahwa lokasi tersebut dilarang tempat parkir. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *