Parkir Sembarangan, Dishub Pati Bersama Kepolisian Kedepan Akan Berikan Surat Tilang

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati bersama pihak kepolisian kedepan akan bertindak tegas dengan menjatuhi surat tilang kepada pengendara yang sengaja memanfaatkan bahu jalan untuk dijadikan tempat parkir.

Hal demikian diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak saat dihubungi tim jurnalindo, Selasa (11/06/2024).

Dia menegaskan pemberian surat tilang ini bertujuan supaya kendaraan roda empat tidak ada lagi parkir sembarangan di bahu jalan. Selain dapat mengganggu kendaraan lain yang melintas tetapi juga melanggar rambu-rambu lalu lintas.

“rencana berikutnya langsung dikenakan sanksi tegas berupa surat tilang kalau masih ditemukan pelanggaran lagi,”jelasnya.

Namun, sebelum menjatuhi surat tilang pihaknya terlebih dahulu memberikan himbauan dan sosialisasi terkait larangan parkir sembarangan.

“sudah kita himbau dan diarahkan jangan melakukan parkir sembarangan di bahu jalan,”paparnya.

Lanjut rozak, selain memberikan himbauan tetapi pihaknya juga menempel stiker Stiker yang bertuliskan “Larangan parkir sembarang pada kendaraan mobil roda empat yang masih nekat parkir di bahu jalan.

“Ini tadi kami pasang stiker bahwa kendaraan tersebut telah melanggar parkir tidak pada tempatnya,”pungkas dia. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *