Jurnalindo.com, – Viral beredar di medsos dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Kepala Desa (Kades). Akhirnya ditangani pihak Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pati.
Namun hasil penyidikan yang ditangani oleh Bawaslu Pati kepada oknum Kades tersebut tidak ditemukan pelanggaran pidana pemilu.
Hal demikian, diungkapkan oleh PJ Bupati Pati, Sujarwanto Dwiatmoko saat memberikan penyuluhan Hukum menjelang Pilkada, pada 17 Oktober 2024.
Dia berterima kasih kepada Bawaslu yang sudah maksimal dalam melakukan penyidikan terhadap oknum kades yang dianggap mendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Proses-proses dan tahapan sudah dilakukan oleh bawaslu. Hasilnya belum ada pelanggaran pidana pilkada yang diperbuat oleh oknum kades tersebut,”ungkapnya.
Dia menekankan apabila menemukan kepala desa yang mendukung pasangan calon, pihaknya berharap untuk segera dilaporkan agar segera ditindak.
Ketika disinggung ada beberapa kades dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), pihaknya menegaskan perbuatan tersebut patut dilaporkan, Lantaran ada indikasi pelanggaran administrasi.
“Semua pasti dilaporkan karena itu kalau misalnya tindakan itu bersifat administratif ya harus dilaporkan,”tegasnya.
Pihaknya berpesan kepada seluruh Kepala Desa (Kades) jaga kondusifitas di lingkungan masing-masing, jangan menggunakan jabatan atau kekuasaan sebagai alat untuk mendukung dan mengarahkan masyarakat kepada salah satu pasangan calon. (Juri/Jurnal)