Jurnalindo.com, – Pendamping hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Muhammad Fajar Andika, mendesak kepolisian menghentikan proses yang dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap petani Desa Karangsari.
Desakan itu disampaikan menyusul adanya sekitar 15 warga yang disebut telah menerima undangan klarifikasi terkait konflik agraria di desa tersebut.
Dari jumlah itu, baru dua warga yang memenuhi undangan klarifikasi pada hari ini. Sementara warga lainnya belum bisa hadir karena sejumlah alasan, mulai dari merantau hingga sakit.
Dika menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, warga saat ini menggarap lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan. Menurut dia, persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang telah berlangsung sejak sekitar 1999 dan hingga kini belum terselesaikan.
“Kapolda harus menghentikan upaya kriminalisasi ini karena merupakan konflik agraria yang sebenarnya sudah terjadi sejak lama di Karangsari,” ujar dika di depan awak media.
Ia juga menyinggung kesepakatan antara DPR RI dan Polri pada 2026 mengenai moratorium penanganan kasus kriminalisasi dalam konflik agraria. Menurutnya, kesepakatan tersebut perlu menjadi dasar bagi kepolisian untuk mengevaluasi penanganan perkara yang melibatkan petani Karangsari.
Dika menilai, keberlanjutan proses hukum terhadap warga perlu menjadi ujian bagi pelaksanaan kebijakan reforma agraria yang semestinya melindungi hak-hak petani dan mencegah kriminalisasi dalam sengketa lahan.
“Kalau ternyata warga Karangsari masih dilanjutkan pelaporannya, pertanyaan selanjutnya adalah untuk apa adanya pengaturan reforma agraria yang digadang-gadang menjadi alat untuk mengembalikan hak-hak petani dan menghentikan kriminalisasi terhadap petani yang sedang berhadapan dengan konflik agraria?” katanya.
Sementara itu, Jubir Gertak, Khoirul Abidin, mengatakan kehadiran warga dalam klarifikasi bertujuan memberikan keterangan mengenai persoalan tanah di Karangsari, khususnya lahan yang disebut berada di wilayah persil.
Menurutnya status dan proses penerbitan sertifikat perlu dibuka secara transparan agar persoalan agraria di Karangsari dapat diperjelas.
“Kami meyakini tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu adalah SHM yang cacat hukum,” ujarnya.
Ia meminta pihak-pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), membuka data mengenai riwayat dan proses penerbitan hak atas tanah yang menjadi objek sengketa.
Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa warga yang datang memberikan keterangan mendapat dukungan dari masyarakat lainnya. Solidaritas tersebut, kata dia, merupakan bentuk dukungan terhadap warga yang sedang menghadapi proses klarifikasi.
“Kami bersolidaritas dengan warga yang saat ini dimintai keterangan. Kami jelas meminta agar kriminalisasi terhadap warga Karangsari dihentikan,” katanya. (Juri/Jurnal)











