Kerusakan Balai Desa Langse, Polisi Berhasil Amankan Satu Pelaku  

Jurnalindo.com, – Tim Satreskrim Polresta Pati berhasil mengamankan satu pelaku atas kerusakan Balai desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati AKBP Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati AKP Heri Dwi Utomo menjelaskan Pelaku berinisial ADK (35). ditangkap di kediamannya pada Rabu (28/5/2025) sekitar pukul 24.00 WIB.

Dari hasil olah TKP, petugas telah menemukan sejumlah bukti pengrusakan yang signifikan seperti beberapa proyektil gotri.

“Tercatat ada enam proyektil gotri dan enam pecahan kaca yang berserakan di sekitar balai desa. Temuan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku,” jelasnya.

Lanjut dia, Penangkapan ini merupakan langkah awal dalam mengungkap kasus pengrusakan fasilitas publik ini.

“Berdasarkan keterangan awal dari pelaku, pengrusakan Balai Desa Langse dipicu oleh masalah pemadaman listrik,”jelasnya.

Adapun alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya adalah ketapel.

Penggunaan ketapel dengan proyektil gotri menjelaskan penyebab pecahnya kaca dan ditemukannya gotri di lokasi kejadian.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan,” pungkas AKP Heri. ( Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *