Kembalikan Berkas Ke Parpol, KPU Pati Temukan 8 Kegandaan Berkas Bacaleg

Jurnalindo.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati telah mengembalikan berkas Bacaleg ke Partai politik (Parpol) lantaran ada kegandaan berkas dokumen sebanyak 8.

Melalui Plt KPU Kabupaten Pati, Supriyanto mengatakan bahwa kegandaan berkas Bacaleg ini merupakan pelanggaran administrasi, sehingga dalam kejadian tersebut harus dikembalikan ke Parpol masing-masing untuk dilakukan perbaikan.

“Kami menemukan kegandaan sebanyak 8 Bacaleg ketentuannya itu kan bahwa seorang bacaleg itu bisa didaftarkan satu partai dan satu lembaga perwakilan saja,”terang Supriyanto di depan awak media saat penyerahan hasil verifikasi dokumen Bacaleg, pada (24/06/2023)

Baca Juga: Sederet Manfaat Minum Teh di Pagi Hari

Dicontohkan Bacaleg satu ketika sudah didaftarkan satu partai maka tidak diperbolehkan dengan partai lainnya, selain itu, satu bacaleg tidak boleh mendaftarkan dua lokasi misalnya DPRD Kabupaten tidak boleh mencalonkan diri sebagai DPRD Provinsi.

“dan ada yang ganda dengan partai lain, atau ada juga satu partai tetapi ganda perwakilan. misalnya mendaftarkan DPRD kabupaten dengan DPRD provinsi,”ungkapnya.

Berdasarkan penemuan dari KPU kabupaten Pati, dirinya mengatakan bahwa total 8 bacaleg dengan kegandaan berkas hanya meliputi 5 partai saja.

” Partai Hanura, Partai Golkar, PKN, dan PSI,”jelas dia.

Dengan demikian, dirinya meminta kepada Parpol untuk segera memperbaiki berkas tersebut sesuai aturan yang berlaku, agar kedepan bacalegnya dapat mengikuti pemilihan umum 2024 mendatang.

Sementara ini, pihak KPU Pati telah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan berkas yang dimulai sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

 

(Alf/jurnalindo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *