Kasus Bunuh Bayi Sendiri di Pati, Terancam Hukuman Mati.

Jurnalindo.com, Pati – Kasus pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ayahnya sendiri berinisial MS terancam Hukuman Mati. Lelaki dari Pati itu kini hanya bisa pasrah menunggu keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati.

Melalui Humas PN Pati, Aris Dwi Hartoyo mengatakan bahwa pembacaan putusan tersebut sebenarnya hari ini, namun majelis hakim belum selesai menggelar musyawarah, sehingga diundur pada Kamis (12/10/2023) mendatang.

Dalam putusan ini,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saudara MS telah didakwa pembunuhan berencana kepada korban dibawah umur sehingga dikenakan pasal 340 KUHP.

”Pasal itu kan hukumannya sampai hukuman mati. Bisa saja kalau terbukti, bisa dijatuhi hukuman itu. Tapi itu tergantung nanti musyawarah majelis hakim,” jelas aris belum lama ini.

Untuk membuktikan kasus ini, JPU sudah menghadirkan Sekitar 16 hingga 20 saksi. sehingga Pelaku tidak bisa mengelak, pada akhirnya MS telah mengakui perbuatannya. Namun untuk vonis MS, masih menunggu putusan majelis hakim,

”Yang jelas penuntut sudah mencoba melakukan pembuktian dengan menghadirkan beberapa saksi dan mempunyai beberapa alat bukti,” ungkap dia.

Diketahui, MS didakwa membunuh buah hatinya, Mazaya Keyra Elnaura yang baru berusia 3 bulan pada awal Mei 2023 lalu. Tak puas sampai di sana, MS juga membuang jasad Naura di salah satu sungai di Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati.

Sebelum kasus ini terungkap, Naura dilaporkan hilang ke pihak kepolisian. Dinda Putri Fitriani, ibu korban mencari keberadaan anak keduanya itu. Untuk menutupi kejahatannya, MS juga ikut mencari. Bahkan ia juga ikut tahlilan dan mendoakan Naura.

”Dia ikut tahlilan dan mendoakan. Suami saya juga ikut mencari,” ujar Dinda dalam persidangan, Senin (28/8/2023) lalu.

Hingga akhirnya pada Selasa (2/5/2023), Polresta Pati menemukan jasad Naura di Sungai Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Pati dalam keadaan meninggal dunia.

Usai melakukan penyelidikan lebih dalam, pihak kepolisian lalu menjemput MS di kediamannya. Akhirnya ia mengakui perbuatannya saat diinterogasi. (JUri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *