Judul: Geruduk Polsek Cluwak, Puluhan Warga Karangsari Beri Solidaritas kepada Dua Petani yang Dipanggil Polisi Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) mendatangi Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (13/10/2026). Mereka memberikan dukungan kepada dua petani penggarap yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana menempati lahan tanpa izin bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA). Kedatangan warga diwarnai aksi solidaritas dengan membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi” dan “Hentikan Pelaporan Pejuang Agraria”. Mereka berharap proses hukum yang dihadapi warga tidak berujung pada kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tersebut. Juru Bicara Gertak, Khoirul Abidin, mengatakan aksi itu merupakan bentuk dukungan moral kepada warga yang menjalani pemeriksaan terkait sengketa tanah eks HGU PT RSA. “Hari ini masyarakat Karangsari mendukung penuh dan membersamai warga yang dipanggil Polda atas pelaporan dugaan penyerobotan tanah eks HGU bekas PT RSA, yang berakhir pada 31 Desember 2025,” kata Abidin di depan awak media. Menurut Abidin, total terdapat 15 warga yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pada pemanggilan kali ini, lima warga dijadwalkan memberikan keterangan untuk kedua kalinya. Namun, hanya dua orang yang hadir, Tiga warga lainnya disebut tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan berada di luar kota. Abidin menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan status tanah bekas HGU PT RSA yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025. Pihaknya meminta keterbukaan informasi mengenai riwayat penguasaan tanah hingga proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang disengketakan. “Kami meyakini tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu cacat hukum. Maka kami mengharap kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk BPN, untuk membuka data. Bagaimana proses munculnya HGU itu?” ujarnya. Meski demikian, klaim mengenai keabsahan sertifikat tersebut merupakan pandangan Gertak. Kepastian status hukum tanah dan sertifikat yang dipersoalkan perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan serta pemeriksaan oleh instansi berwenang. Abidin menegaskan, solidaritas warga tidak hanya ditujukan dua petani tetapi juga menjadi bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria di Karangsari. “Kami jelas meminta agar kriminalisasi terhadap warga Karangsari dihentikan. Sekali lagi, kepada aparat kepolisian dan pihak-pihak yang berkepentingan, jangan mengkriminalisasi masyarakat Karangsari,” tegasnya. Ia juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum memperhatikan kebijakan penanganan konflik agraria agar warga yang memperjuangkan persoalan tanah mendapatkan perlindungan hukum.

Jurnalindo.com, – Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Petani Karangsari (Gertak) mendatangi Polsek Cluwak, Kabupaten Pati, Selasa (13/10/2026). Mereka memberikan dukungan kepada dua petani penggarap yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan tindak pidana menempati lahan tanpa izin bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Kedatangan warga diwarnai aksi solidaritas dengan membawa poster bertuliskan “Stop Kriminalisasi” dan “Hentikan Pelaporan Pejuang Agraria”. Mereka berharap proses hukum yang dihadapi warga tidak berujung pada kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan tanah tersebut.

Juru Bicara Gertak, Khoirul Abidin, mengatakan aksi itu merupakan bentuk dukungan moral kepada warga yang menjalani pemeriksaan terkait sengketa tanah eks HGU PT RSA.

“Hari ini masyarakat Karangsari mendukung penuh dan membersamai warga yang dipanggil Polda atas pelaporan dugaan penyerobotan tanah eks HGU bekas PT RSA, yang berakhir pada 31 Desember 2025,” kata Abidin di depan awak media.

Menurut Abidin, total terdapat 15 warga yang dilaporkan dalam perkara tersebut. Pada pemanggilan kali ini, lima warga dijadwalkan memberikan keterangan untuk kedua kalinya. Namun, hanya dua orang yang hadir,
Tiga warga lainnya disebut tidak dapat memenuhi panggilan karena sakit dan berada di luar kota.

Abidin menjelaskan, persoalan yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan status tanah bekas HGU PT RSA yang masa berlakunya berakhir pada 31 Desember 2025.

Pihaknya meminta keterbukaan informasi mengenai riwayat penguasaan tanah hingga proses penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas lahan yang disengketakan.

“Kami meyakini tanah eks HGU yang saat ini ada SHM-nya itu cacat hukum. Maka kami mengharap kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk BPN, untuk membuka data. Bagaimana proses munculnya HGU itu?” ujarnya.

Meski demikian, klaim mengenai keabsahan sertifikat tersebut merupakan pandangan Gertak. Kepastian status hukum tanah dan sertifikat yang dipersoalkan perlu ditelusuri melalui dokumen pertanahan serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.

Abidin menegaskan, solidaritas warga tidak hanya ditujukan dua petani tetapi juga menjadi bentuk penolakan terhadap dugaan kriminalisasi dalam penyelesaian konflik agraria di Karangsari.

“Kami jelas meminta agar kriminalisasi terhadap warga Karangsari dihentikan. Sekali lagi, kepada aparat kepolisian dan pihak-pihak yang berkepentingan, jangan mengkriminalisasi masyarakat Karangsari,” tegasnya.

Ia juga menyinggung perlunya aparat penegak hukum memperhatikan kebijakan penanganan konflik agraria agar warga yang memperjuangkan persoalan tanah mendapatkan perlindungan hukum. (Juri/Jurnal)