Jelang Awal Ramadhan, Satpol PP Berhasil Amankan 48 Botol Miras.

Jurnalindo.com, Pati – Menjelang bulan Ramadhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati melakukan operasi minuman keras yang dilakukan di jakenan, Pada Selasa (28/02/2023) pukul 15:00 WIB.

Melalui Kabid PPHD Satpol PP Endang memaparkan operasi ini digelar dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kabupaten Pati, 

Dalam hal ini,pihaknya mengatakan bahwa razia tersebut hanya menyasar tempat-tempat warung yang teridentifikasi menjual barang haram tersebut. 

Baca Juga: Air Setinggi 80-100 Cm, Lumpuhkan Akses Jalan Masuk Ke Dukuh Biting

” Tempat karaoke dan warung miras berkedok warung kopi di wilayah kecamatan jakenan,”ucap endang.

Dikatakan bahwa dalam razia tersebut Satpol PP berhasil mengamankan sebanyak 48 Botol dari berbagai jenis minuman keras.

“Dari operasi yang dilakukan ditemukan barang bukti miras dengan kadar alkohol diatas 5% berbagai merk sebanyak 48 botol,”tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa hasil rampasan minuman tersebut sementara ini diamankan di Kantor Satpol pp Kabupaten Pati.

Sementara ini, pihaknya memberikan pengarahan dan bimbingan kepada para pemilik warung atau karaoke, agar tidak diulangi lagi perbuatan yang melawan Hukum. Apabila hal tersebut diulangi lagi maka tidak ada kesempatan kedua kali.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, Pemda Pati Targetkan 3,5 Persen Tingkat Penilaian Sebagai Sistem SPBE.

“kepada para pemilik atau pengelola tempat karaoke dan warung kopi atau miras diberikan pembinaan dan pengarahan agar tidak mengulangi perbuatannya yang melanggar peraturan yang berlaku, dan apabila dikemudian hari ditemukan lagi maka akan diproses secara hukum,”pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *