Jurnalindo.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah di ruang sidang paripurna DPRD Pati, Senin (11/5/2026).
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Pati, Danu Iksan, bersama anggota dewan dan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Dalam rapat tersebut, Danu menyampaikan bahwa pembahasan Raperda merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna terkait jawaban Plt Bupati Pati atas usulan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang sebelumnya digelar pada Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah untuk memastikan kebijakan pajak dan retribusi. Tentunya ini akan mendukung pelayanan publik melalui optimalisasi PAD,” ujar Danu.
Ia menegaskan, perubahan perda harus tetap menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Beberapa poin yang dibahas dalam perubahan perda meliputi pajak makanan dan minuman, penambahan indeks Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), denda bagi pelanggar Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), pencabutan Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, hingga penyesuaian tarif retribusi jasa.
Namun dalam pembahasan tersebut, perhatian khusus muncul terkait rencana penetapan retribusi bagi Pedagang Kaki Lima (PKL).
Wakil Ketua Komisi A DPRD Pati, Suwarno, meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang karena dinilai dapat memberatkan pedagang kecil.
Menurutnya, pemerintah harus bisa membedakan antara pedagang kecil di pinggir jalan dengan rumah makan atau restoran yang memiliki skala usaha lebih besar.
“Pedagang itu harganya tetap, kalau naik mereka pasti keberatan karena dipajaki. Misalnya jualan gorengan Rp2 ribu tiba-tiba naik kan kasihan,” kata Suwarno.
Ia mengusulkan agar kenaikan pajak lebih diarahkan kepada restoran atau rumah makan, bukan kepada PKL yang menjual makanan dengan harga murah.
Meski begitu, pembahasan Raperda masih akan berlanjut pada tahapan berikutnya sebelum nantinya diputuskan menjadi aturan resmi.
Sebelumnya, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan dukungannya terhadap perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah agar regulasi yang dihasilkan lebih tepat sasaran, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dilakukan untuk memastikan regulasi selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah secara adil, transparan, dan akuntabel,” kata Plt Bupati. (Juri/Jurnal)











