Dishub Pati Larang Parkir Bongkar Muat di Bahu Jalan Dekat Traffic Light Kalianyar

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melarang bongkar muatan di bahu jalan tepatnya dekat traffic light Kalianyar, jalan dr. Sutomo Pati (Jurnalindo.com)
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melarang bongkar muatan di bahu jalan tepatnya dekat traffic light Kalianyar, jalan dr. Sutomo Pati (Jurnalindo.com)

Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah melarang bongkar muatan di bahu jalan tepatnya dekat traffic light Kalianyar, jalan dr. Sutomo Pati Kota, pada Selasa (11/06/2024).

Dikatakan selama melakukan pembokaran muatan tentunya mobil tersebut telah memakan waktu banyak. Sehingga kondisi demikian dapat menghambat kelancaran lalu lintas. Apalagi lokasi yang digunakan parkir tersebut sangat dekat dengan rambu-rambu lalu lintas, tentunya kondisi ini rentan terjadi kemacetan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati melalui kasi Pengamanan dan Keselamatan Abdul rozak mengatakan bahwa mobil yang terparkir di bahu jalan tersebut akhirnya diberikan stiker yang berisi himbauan terkait larangan parkir sembarangan.

“Ini tadi kami pasang stiker bahwa kendaraan tersebut telah melanggar parkir tidak pada tempatnya,”jelas Rozak saat tersambung via telepon, Selasa (11/06/2024).

Dalam menertibkan parkir sembarangan, pihaknya bersama kepolisian akan memberikan sanksi tegas berupa surat tilang. Hal ini agar para pengendara yang masih seenaknya parkir sembarangan lebih tertib dan mentaati peraturan.

“Untuk tindakan berupa tilang, rencana berikutnya langsung dikenakan sanksi tegas kalau masih ditemukan pelanggaran lagi,”tegasnya.

Kendati demikian, dirinya berharap adanya ketegasan ini agar pengguna jalan khususnya mobil roda empat tidak lagi melakukan parkir sembarangan di bahu jalan karena itu bisa menghambat kelancaran lalu lintas. (Juri/Jurnal)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *