Jurnalindo.com, Pati – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra resmi melantik Siti Subiati sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pati di Ruang Pringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Kamis (21/5). Pelantikan tersebut dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Pati menerima persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah melalui Surat Nomor 800.1.3.3/1183.
Pengangkatan Siti Subiati sebagai Pj Sekda disebut menjadi bagian dari tindak lanjut asistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait penguatan independensi Inspektorat Daerah agar tidak terjadi rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan atau conflict of interest (COI).
“Selamat atas amanah barunya sebagai Pj Sekda. Harapan kami, integritas Ibu dikedepankan, sesuai aturan perundang-undangan,” ujar Chandra dalam sambutannya.
Penetapan jabatan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Pati Nomor 821.2/1355 Tahun 2026 tentang Pengangkatan Siti Subiati, SH, MM sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati. Masa jabatan Pj Sekda berlaku paling lama tiga bulan atau hingga dilantiknya Sekda definitif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018.
Chandra menjelaskan, langkah percepatan pelantikan dilakukan usai adanya surat dari Gubernur Jawa Tengah yang meminta agar Pemkab segera menunjuk Pj Sekda baru.
“Jadi masalah Sekda ini sebenarnya terjadi dari asistensi waktu KPK kemarin. KPK melihat Inspektorat ini harus melaksanakan pekerjaannya secara independen. Jadi tidak boleh merangkap di instansi yang lain,” jelasnya.
Menurutnya, Siti Subiati dipilih karena memiliki pengalaman panjang di birokrasi pemerintahan. Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Asisten Sekda, hingga Kepala Bagian Hukum Setda Pati.
“Kami angkat Bu Atik karena beliau ini sudah pernah di Kabag Hukum, di Pemerintahan, dan lebih banyak kemarin juga di Asisten. Jadi saya kira pengalamannya Bu Atik ini di tata kelola pemerintahan sudah lumayan banyak,” katanya.
Meski kini menjabat Pj Sekda, Siti Subiati masih berstatus definitif sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Pati. Jabatan Sekda yang diembannya saat ini bersifat pelaksana tugas sementara.
Saat ditanya terkait kapan Sekda definitif akan ditetapkan, Chandra menyebut pihaknya masih menunggu situasi lebih kondusif sebelum melanjutkan proses tersebut.
“Ya nanti kita masih nunggu settle dulu, kita tenangin dulu,” ucapnya.
Ia berharap kehadiran Pj Sekda baru dapat mempercepat penyelesaian berbagai pekerjaan rumah pemerintahan di Kabupaten Pati, mulai dari produk hukum hingga tata kelola administrasi pemerintahan.
“Jadi mari kita semua bareng-bareng bersinergi untuk membangun Kabupaten Pati yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pati, para asisten Sekda, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya. (Juri/Jurnal)











