Jurnalindo.com, – Penyaluran bantuan stimulan puso bagi petani terdampak banjir di Desa Pasuruhan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati menuai sorotan. Sejumlah petani mempertanyakan validitas data penerima bantuan setelah ditemukan dugaan hilangnya nama penerima yang sebelumnya telah diverifikasi hingga munculnya kelompok tani baru yang disebut tidak terdampak puso namun justru memperoleh bantuan.
Persoalan tersebut disampaikan petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Karya Tani saat audiensi dengan DPRD Kabupaten Pati, Rabu (3/6/2026).
Mereka meminta pemerintah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap proses pendataan dan penyaluran bantuan stimulan puso yang nilainya mencapai Rp 8 juta per hektar.
Perwakilan Kelompok Tani Karya Tani, Mustaqim, mengungkapkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam daftar penerima bantuan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah hilangnya sebagian data petani yang sebelumnya telah masuk dalam proses pendataan.
Selain itu, ia menyebut muncul kelompok tani baru yang tidak mengalami puso tetapi belakangan tercatat sebagai penerima bantuan untuk lahan seluas sekitar 13 hektar. Disisi lain, masih banyak petani yang benar-benar mengalami gagal panen akibat banjir justru tidak terakomodasi dalam daftar penerima.
“Terkait data-data yang hilang itu dulu sudah dikonsen, kemudian ada sebagian yang hilang. Yang kedua muncul kelompok baru, yang mana kelompok tersebut tidak terdampak puso, tapi akhir-akhir ini muncul sekitar 13 hektar yang mendapatkan bantuan puso. Terakhir masalah banyaknya yang mengalami puso ada yang sebagian besar tidak terdata,” kata Mustaqim.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai akurasi pendataan dan mekanisme verifikasi penerima bantuan. Pasalnya, bantuan puso merupakan program yang ditujukan untuk meringankan beban petani yang mengalami kerugian akibat gagal panen, sehingga ketepatan sasaran menjadi aspek yang sangat krusial.
Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menilai persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tingkat petani. Dalam audiensi, DPRD juga menerima informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses penyaluran bantuan.
Menurut Ali, terdapat laporan bahwa pembagian bantuan tidak seluruhnya dilakukan dalam satu waktu sebagaimana mestinya. Bahkan muncul informasi adanya perbedaan nominal bantuan yang diterima sebagian warga.
Untuk itu, DPRD mendorong penyelesaian dilakukan secara terbuka di tingkat Kecamatan Kayen dengan melibatkan seluruh calon penerima bantuan, pemerintah desa, BPBD, dan Dinas Pertanian.
“Disarankan itu harus diselesaikan di tingkat kecamatan melalui BPBD dan Dinas Pertanian. Untuk Desa Pasuruhan diselesaikan di Kecamatan Kayen dengan mengundang semua calon penerima,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kabupaten Pati, Martinus Budi Prasetya, menyatakan pihaknya siap melakukan klarifikasi langsung guna memastikan bantuan diterima sesuai dengan daftar penerima yang telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati Pati.
“Yang perlu digaris bawahi, kami BPBD akan mengklarifikasi langsung untuk memastikan penerima mendapatkan bantuan sesuai yang tercantum dalam Keputusan Bupati Pati,” katanya.
Bantuan stimulan puso diketahui telah disalurkan pada 6 Mei 2026. Klarifikasi yang akan dilakukan pemerintah daerah kini menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul, mulai dari dugaan hilangnya data penerima, munculnya penerima baru, hingga adanya petani terdampak yang belum tersentuh bantuan.
Di tengah upaya pemulihan pasca banjir, transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan menjadi tuntutan utama agar program bantuan pemerintah benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima. (Juri/Jurnal)











