Buntut Kasus Sudewo, KPK Bidik Titik Rawan Korupsi dalam Seleksi Perangkat Desa

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti titik-titik rawan korupsi dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar praktik jual beli jabatan yang menyeret mantan Bupati Pati, Sudewo, tidak kembali terulang, terutama menjelang seleksi perangkat desa yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Pemkab Pati menggandeng KPK untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui evaluasi tata kelola dan perbaikan sistem seleksi perangkat desa. Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan pasca penindakan hukum yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudi, mengatakan bahwa langkah pencegahan dilakukan dengan mengidentifikasi persoalan mendasar yang memungkinkan terjadinya praktik korupsi.

“Nah, tentu dengan adanya beberapa penegakan hukum termasuk Pati, kan begitu ya, termasuk Pati yang memang sudah ada penegakan oleh KPK, maka KPK juga melakukan pencegahan pasca penindakan,” ujar Imam di depan awak media, Selasa (20/10).

Menurutnya, penanganan kasus korupsi perlu diikuti dengan pembenahan sistem untuk mencegah munculnya persoalan serupa. KPK akan mengevaluasi regulasi yang mengatur seleksi perangkat desa sekaligus memperkuat integritas para penyelenggara pemerintahan.

Imam menjelaskan, evaluasi tersebut mencakup identifikasi titik rawan korupsi dalam proses pemilihan perangkat desa. Penguatan integritas juga akan menyasar sejumlah pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari bupati, organisasi perangkat daerah (OPD), camat, hingga kepala desa.

“Nah, kita lihat evaluasi aturannya seperti apa, kemudian kita kuatkan juga integritasnya penyelenggara pemerintahannya, mulai dari Bupati, OPD, camat, kepala desa yang nanti akan melaksanakan,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, KPK sebelumnya telah melakukan upaya pencegahan sebelum penindakan melalui koordinasi dengan bupati dan jajaran pemerintah daerah. Namun, setelah adanya penegakan hukum, langkah pencegahan kembali diperkuat dengan berfokus pada persoalan yang ditemukan dalam kasus tersebut.

“Pola pencegahan pasca penindakan serupa juga direncanakan diterapkan secara bergiliran di daerah lain yang pernah menjadi sasaran penindakan KPK,”ucapnya.

Dengan seleksi perangkat desa yang direncanakan berlangsung pada 2027, evaluasi regulasi dan penguatan integritas penyelenggara menjadi langkah penting untuk menutup celah penyimpangan.

Melalui upaya tersebut, proses rekrutmen perangkat desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik jual beli jabatan. (Juri/Jurnal)