Jurnalindo.com, – Kasus pencurian sepeda motor milik Zaini Mubarok (29) Warga Perumahan Kusuma Asri 6, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, pada Selasa, (4/02/2025).
Motor Belum sempat dijual belikan, pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tlogowungu, pada Rabu (05/02/2025) malam hari.
Diketahui Sepeda Motor merk Revo ini hilang sekitar pukul 06:00 WIB Pagi saat diparkir di teras rumah.
“Saat saya bangun tidur hendak pergi ke pasar, mendapati motor saya sudah hilang” ujar Zaini.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid mengungkapkan pelaku berinisial MDS (38) warga Tlogowungu, berhasil diamankan pada pukul 20:00 Wib.
Kemudian, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan memburu pelaku, setelah tertangkap ternyata barang bukti (BB) belum diperjualbelikan sehingga sepeda motor hasil curian berhasil diamankan beserta pelaku.
“Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Sat Reskrim Polresta Pati” jelasnya.
Dalam pengakuan pelaku, pada saat mengambil motor pelaku tersebut masuk lewat pekarangan rumah, dan merusak paksa kunci motor dengan kunci palsu.
“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu ”, ujar Kapolsek.
Dalam kejadian ini, perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Juri/Jurnal)