Pemotor Membandel, Sat Lantas Polresta Pati Sita 65 Knalpot Brong

Jurnalindo.com, PATI- Satlantas Polresta Pati berhasil menyita sedikitnya 65 knalpot brong. Knalpot ini di dapatkan ketika Satlantas Polresta Pati melakukan operasi sepeda motor ber knalpot brong di kawasan Alun – alun Pati dan Jalan P. Sudirman Pati tadi malam (17/3/23).

“Menindaklanjuti keluhan masyarakat dan upaya melakukan penertiban terhadap para pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan kenalpot sesuai standar, Satlantas Polresta Pati melakukan penindakan di Jalan P. Sudirman, Kol. Sunandar dan sekitar alun-alun Pati,” kata Kasat Lantas Polresta Pati Kompol Asfauri.

Sebelum knalpot brong di sita pihak Satlantas Polresta Pati menggunakan metode hunting system, pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai standar langsung dihentikan oleh petugas Satlantas Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan uji kelayakan terhadap knalpot tersebut sebelum menyitanya.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, LDNU Wedarijaksa Gelar Pelatihan Da’i

“Saat kami menemukan sepeda motor yang berknalpot brong, kami langsung lakukan penindakan di lokasi dengan memberikan surat tilang dan membawa sepeda motor ke kantor Unit gakkum Sat Lantas Polresta Pati, selain itu kami pun memberikan surat bukti penyitaan knalpot dalam penindakan tersebut,” ujarnya.

Asfauri mengatakan, dalam operasi penindakan knalpot brong ini merupakan satu langkah Polresta Pati dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Kabupaten Pati.

Penggunaan knalpot brong ini menimbulkan berbagai efek negatif, mulai dari mengganggu ketenangan dan kenyamanan warga sekitar dan juga pengendara lainya, selain itu juga guna mencegah terjadinya kebut-kebutan di jalan, tawuran, hingga aksi gangster. 

“Penindakan knalpot brong ini merupakan salah satu uoaya kami dalam menciptakan kamseltibcar lantas dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan terlebih menjelang bulan Ramadhan. Tidak ada toleransi bagi pengguna knalpot brong” kata Kasat Lantas.

Baca Juga: Kasus Kekerasan pada Anak dan Perempuan, Anggota Dewan Dorong Pemerintah Harus Tegas

Kasat Lantas Polresta Pati juga menambahkan, Kendaraan bermotor yang memakai knalpot brong juga biasa disita setelah melalui mekanisme prosedur yang ada.

“Bagi pemilik sepeda motor berknalpot brong, silahkan laksanakan sidang, membayar denda, lengkapi surat-surat dan mengganti suku cadang sesuai standar pabrikan. Ingat knalpot tetap kami sita,” pungkasnya.

 

(Humas Resta Pati)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *