News, Oase  

PPATK Ungkap Aliran Uang Judi Online ke 20 Negara Mencapai Triliunan

referensi gambar dari (koma.id)
referensi gambar dari (koma.id)

Jurnalindo.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara hingga mencapai nilai triliunan rupiah. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Satgas Pemberantasan Judi Online bergerak cepat menjalin komunikasi dengan negara-negara tersebut untuk menangkap jaringan pelaku.

“Uang judi online sejak 2017 hingga kuartal I tahun 2024 nilainya mencapai 500 triliun rupiah. Satgas Pemberantasan Judi Online harus mampu menjangkau negara-negara yang diduga menjadi tempat penampungan uang judi online dari Indonesia,” kata Santoso kepada wartawan, Selasa (18/6/2024). dilansir dari detik.com

Santoso menegaskan bahwa Satgas harus meminta negara-negara tersebut untuk membantu Indonesia dalam menangkap jaringan pelaku judi online. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang diketuai oleh Menko Polhukam. Satgas ini dibentuk untuk memberantas judi online yang kian meresahkan masyarakat.

Kembali ke Santoso, dia menerangkan bahwa PPATK telah merilis sekitar 500 triliun rupiah aliran dana terkait judi online sejak 2017 sampai kuartal I 2024. Santoso meminta negara segera menghentikan operasi judi online dengan segala cara yang memungkinkan.

“Negara harus melindungi rakyatnya dengan menghentikan operasi judi online ini bagaimanapun caranya. Karena yang bermain judi online ini umumnya adalah masyarakat bawah yang bermimpi dapat uang besar melalui janji-janji di judi online ini,” ujarnya.

Santoso menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu ‘penyakit’ yang harus diperangi. Menurutnya, judi online berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat.

“Sejak masa lalu, judi adalah salah satu penyakit masyarakat yang harus diperangi. Dari perilaku judi itu akan berdampak pada masalah sosial dan kriminal di masyarakat baik secara pribadi, keluarga, maupun dalam kehidupan bernegara,” ungkapnya.

Judi Online Mengalir ke 20 Negara

PPATK sebelumnya mengungkap bahwa aliran uang terkait judi online terdeteksi mengalir ke 20 negara dengan total uang yang mengalir mencapai triliunan rupiah.

“Ada 20 negara saat ini terdeteksi yang menerima aliran dana bernilai triliunan,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada wartawan, Selasa (18/6/2024).

Ivan menerangkan bahwa aliran uang terkait judi online terbanyak mengalir ke negara-negara ASEAN. Saat ini, pihaknya telah memblokir ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

“(Terbanyak) di ASEAN. Ada ribuan rekening yang sudah diblokir,” kata Ivan.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online oleh Presiden Jokowi diharapkan mampu memberantas praktik judi online yang semakin merajalela. Upaya ini membutuhkan kerjasama internasional untuk menindak aliran dana dan menangkap pelaku yang terlibat dalam jaringan judi online tersebut.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *