Jurnalindo.com – Pemerintah Indonesia tidak hanya akan menindak tegas platform digital seperti Google, Facebook, dan TikTok yang membiarkan judi online bisa diakses, tetapi juga akan memberikan sanksi keras kepada penyelenggara jasa internet (ISP) yang memfasilitasi judi online. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap mencabut izin layanan ISP yang terbukti melanggar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada instansi terkait untuk memberantas judi online di Indonesia. “Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda,” tegas Menkominfo Budi dalam konferensi pers online, Jumat (24/5/2024). dilansir dari detik.com
Budi menjelaskan bahwa peringatan keras ini didasarkan pada pemantauan Kominfo yang menemukan sejumlah ISP membiarkan konten judi online bisa diakses bebas. “Kominfo mengancam akan mencabut izin internet service provider yang memfasilitasi judi online. Kurang apa coba, langkah kita?” kata Budi.
Peringatan pencabutan izin ini berlandaskan Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Kominfo No. 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, serta Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.
Untuk menangani masalah ini melalui ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL (tidak termasuk IP Address), yang wajib diblokir oleh seluruh ISP. Saat ini, terdapat 1.011 ISP yang beroperasi di Indonesia. “Kominfo meminta ISP untuk melakukan sinkronisasi secara otomatis dalam melakukan updating daftar konten negatif, termasuk judi online ke Domain Name System (DNS) Trust Positif Kominfo. Saat ini, ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP,” ujar Budi.
Berdasarkan pengujian lapangan pada periode tahun 2023 sampai dengan 2024, Kominfo mengungkapkan bahwa dari 26 ISP yang diambil sebagai sampling, masih terdapat akses terhadap konten negatif termasuk judi online dan pornografi. “Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” pungkas Budi.
Kominfo berharap tindakan tegas ini akan mempercepat upaya pemberantasan judi online di Indonesia, serta mendorong ISP untuk lebih bertanggung jawab dalam menyaring konten negatif yang dapat diakses oleh pengguna.
Jurnal/Mas