Jurnalindo.com, – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati telah menghimbau kepada para pengunjung Rumah Sakit Soewondo Pati agar menempati parkir yang sudah disediakan oleh pihak Rumah Sakit.
Hal demikian menindaklanjuti aturan pemerintah yang beberapa lalu bahwa Dishub Pati telah memasang rambu lalu lintas pada Selasa pagi (7/5/2024). Terkait larangan parkir dibahu jalan di depan RSUD Soewondo Pati.
Kepala Dishub Pati Teguh Widiatmoko, menyatakan larangan ini berlaku tidak hanya pengunjung rumah sakit saja melainkan semua yang menggunakan bahu jalan untuk parkir. Bahkan kepada angkutan umum dilarang ngetem Karena dapat menyebabkan kemacetan.
“Diharapkan pengunjung rumah sakit memanfaatkan ruang parkir di dalam area rumah sakit. Serta kendaraan angkutan penumpang umum tidak ngetem di bahu jalan sebelum lampu lalu lintas,” jelas Teguh, Rabu (15/05/2024).
Dengan adanya pemasangan rambu larangan parkir ini, Teguh berharap tidak ada lagi kendaraan yang parkir sembarangan di depan RSUD Soewondo. Sehingga bisa sedikit mengurai kepadatan di ruas jalan depan RSUD Soewondo, Khusus di jam-jam kerja.
“Dengan adanya pemasangan rambu ini diharapkan tidak ada kendaraan yang parkir. Khususnya di dekat lampu lalu lintas, sehingga tidak terjadi hambatan bagi kendaraan yang akan berbalik ke Jalan jalan Dr.Susanto,” paparnya.
Ke depan, bersama dengan pihak Satlantas Polresta Pati, pihak dishub bakal getol melakukan patroli lalu lintas untuk memberikan kenyamanan pengendara jalan. (Juri/Jurnal)