News  

Pengusaha Di Surabaya Diminta Fraksi Golkar Berikan THR Tepat Waktu

Jurnalindo.com – Para pengusaha di Kota Pahlawan, Jawa Timur, diminta Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya untuk mengeluarkan kewajiban memberikan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR) secara penuh dan tepat waktu pada tahun ini.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni di Surabaya, Rabu mengatakan “Atas nama Fraksi Golkar, kami meminta seluruh pengusaha di Surabaya memberikan THR secara penuh atau tanpa dicicil,”.

Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 yang mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.

Pemerintah telah memberikan berbagai bentuk dukungan kepada para pengusaha untuk mengatasi dampak COVID-19 menurut dia. Bahkan, roda perekonomian sudah mulai bergerak dan kegiatan ekonomi Nasional sudah mulai membaik kembali.

Sehingga untuk kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja.

Selain itu, lanjut dia, dengan membuat posko pengaduan THR bagi karyawan atau pekerja yang belum diberikan haknya berupa THR dari perusahaan tempatnya bekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya juga harus pro aktif.

“Jadi nanti akan tahu pengusaha mana saja yang memberikan THR dan tidak. Dengan begitu pemerintah hadir dalam melindungi hak para pekerja,” kata Arif Fathoni yang juga Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.

kemudian untuk sektor rekreasi hiburan umum (RHU) yang selama pandemi tutup, maka tidak membuat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawannya menjadi gugur. Apalagi perputaran bisnis RHU semenjak dibuka kembali saat Surabaya masuk PPKM Level 2 sudah cukup bagus.

“Bagi karyawan yang THR-nya belum diberikan silahkan mengadu ke DPRD Surabaya. Kami juga minta pemkot mencabut operasional usaha perusahaan yang tidak memberikan THR,” kata dia.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebelumnya mengatakan, pemberian THR paling lambat diberikan pada H-7 Hari Raya Idul Fitri. Dia berharap pemberian THR tidak lebih dari H-7 Lebaran sesuai dengan aturan pemerintah pusat.

Selain itu, Disnaker Surabaya juga sudah membuka posko pengaduan THR di lantai 3 Pemkot Surabaya.(ara/iva)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *