Satpol PP Temukan Persoalan Kebersihan dan Perizinan di Industri Sampah Tamansari

Jurnalindo.com
Jurnalindo.com

Jurnalindo.com, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menemukan sejumlah persoalan terkait kebersihan lingkungan dan perizinan dalam aktivitas industri pengolahan sampah di Desa Tamansari, Kecamatan Tlogowungu. Temuan tersebut diperoleh saat petugas melakukan pengecekan langsung ke lokasi pada Selasa (3/11/2026).

Pengecekan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPHD) Satpol PP Kabupaten Pati, Soleh, bersama Kasi Penindakan Suyut dan sejumlah anggota Satpol PP.

Kabid PPHD Satpol PP Pati, Soleh, mengatakan, pengecekan dilakukan untuk melihat secara langsung aktivitas pengolahan sampah sekaligus memastikan pengelola telah memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan usaha.

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya tumpukan sampah di jalan desa yang sebenarnya diperuntukkan sebagai akses pertanian. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu kebersihan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

“Dari hasil pengecekan di lapangan, kami melihat terdapat tumpukan sampah di jalan desa yang sebenarnya diperuntukkan sebagai akses pertanian, bukan untuk jalur utama aktivitas masyarakat. Karena itu, kami meminta pengelola segera membersihkan sampah yang menumpuk agar tidak mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain persoalan kebersihan, Satpol PP juga menyoroti kewajiban pengelola untuk memenuhi seluruh ketentuan administrasi dan perizinan usaha. Menurut Soleh, aktivitas industri pengolahan sampah harus memperhatikan aspek lingkungan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Pihaknya menyarankan pengelola segera melengkapi perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pati. Pengelola juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tamansari terkait aktivitas usaha yang berjalan di lokasi tersebut.

“Kami menyarankan agar pengelola segera melengkapi perizinan usahanya melalui DPMPTSP Kabupaten Pati. Kami juga meminta agar pengelola berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tamansari terkait aktivitas usaha yang berjalan di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dalam pengecekan tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa lokasi industri pengolahan sampah berdiri di atas lahan milik PJKA yang telah digunakan sejak 2020 atau sekitar enam tahun.

Soleh menambahkan, pengelola usaha telah menyatakan kesediaannya untuk memenuhi persyaratan perizinan serta segera melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan DPMPTSP Kabupaten Pati.

Satpol PP berharap arahan yang telah disampaikan dapat segera ditindaklanjuti, terutama terkait pembersihan tumpukan sampah dan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

“Kami berharap arahan yang sudah disampaikan bisa segera ditindaklanjuti. Mulai dari membersihkan tumpukan sampah hingga memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Harapannya, kegiatan pengolahan sampah bisa berjalan sesuai aturan tanpa mengorbankan kebersihan lingkungan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)