Jurnalindo.com, – Ketua Pati Orang Sepele (POS), Suharno, mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (21/10/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, POS menyampaikan apresiasi terhadap putusan hakim. Organisasi tersebut berharap keputusan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus pembelajaran bagi masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Kabupaten Pati.
Suharno juga mengajak masyarakat untuk menyikapi putusan tersebut secara dewasa. Menurutnya, perbedaan pandangan, baik dari masyarakat yang mendukung maupun yang tidak sependapat dengan putusan tersebut, merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang harus dihormati.
“POS mengajak seluruh masyarakat, baik yang pro maupun kontra, untuk memahami bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari cara berdemokrasi. Ini menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya demokrasi dan pemberantasan korupsi,” demikian pernyataan sikap POS, Rabu (21/10).
Lebih lanjut, POS berharap masyarakat tidak terpecah akibat perbedaan pandangan, tetapi justru menjadikan perkara tersebut sebagai bahan refleksi untuk membangun Kabupaten Pati yang lebih baik.
Menurut POS, upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih tidak cukup hanya mengandalkan proses hukum. Diperlukan pula komitmen bersama dari masyarakat, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk mencegah praktik korupsi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Harapan POS ke depan, kita bersama-sama bisa menjaga Pati agar tetap kondusif dan bersih dari praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat,” demikian pesan yang disampaikan dalam pernyataan sikap tersebut.
Sementara itu, dalam perkara nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan kepada Sudewo. Selain itu, Sudewo dikenai denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan pidana pengganti selama 100 hari apabila denda tidak dibayar dan harta bendanya tidak mencukupi.
Majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda Sudewo untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, Sudewo harus menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.
Dalam putusan yang sama, majelis hakim menolak tuntutan jaksa mengenai pencabutan hak politik Sudewo selama lima tahun.
Dikatakan putusan tersebut diharapkan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Organisasi itu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghormati proses hukum, dan mengawal terciptanya pemerintahan Kabupaten Pati yang bersih, transparan, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap peristiwa ini menjadi titik awal bagi perbaikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Pati. Dengan semangat demokrasi dan pengawasan publik, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif mendorong terciptanya pemerintahan yang berintegritas serta mencegah terulangnya praktik korupsi di masa mendatang. (Juri/Jurnal)











