Jurnalindo.com, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah terulangnya praktik korupsi, khususnya dalam proses pemilihan perangkat desa dan kepala desa yang direncanakan berlangsung pada 2027.
Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan koordinasi dan asistensi bersama KPK yang melibatkan ratusan kepala desa di Kabupaten Pati. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan desa setelah adanya penindakan KPK di Pati pada 19 Januari 2026.
Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, mengatakan kegiatan tersebut telah direncanakan sejak Agustus 2026 dan ditindaklanjuti melalui koordinasi secara daring pada September lalu.
Menurutnya, kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung selama beberapa hari dengan melibatkan sekitar 256 kepala desa. Sebanyak 150 kepala desa dijadwalkan mengikuti kegiatan pada hari pertama, sedangkan sisanya sekitar 106 kepala desa mengikuti pada hari berikutnya.
“Untuk itu, kami selalu berkoordinasi dengan KPK untuk mendapatkan asistensi. Ada beberapa topik dan persoalan yang perlu dibahas, terutama terkait pemilihan perangkat desa dan kepala desa pada 2027 nanti,” ujarnya di depan awak media pasca acara, Selasa (20/10).
Candra menegaskan, Pemkab Pati berkomitmen menjalankan pemerintahan secara akuntabel dan transparan. Seluruh proses pemerintahan, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan serta berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia juga menepis anggapan bahwa kegiatan tersebut baru digelar karena berdekatan dengan agenda putusan perkara yang menjerat Sudewo.
“agenda ini sudah lama koordinasi dengan KPK telah direncanakan jauh-jauh hari,”ungkapnya.
Sementara itu, Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK, Imam Turmudi, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum yang telah dilakukan KPK di Kabupaten Pati.
Menurut Imam, upaya pencegahan perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama menjelang pemilihan perangkat desa dan kepala desa pada 2027.
KPK menilai pembenahan perlu dilakukan melalui dua aspek utama, yakni perbaikan sistem tata kelola dan peningkatan integritas aparatur pemerintahan.
Dari sisi sistem, KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan terhadap aturan yang mengatur tata cara pemilihan perangkat desa. Sejumlah ketentuan juga tengah didiskusikan bersama Pemkab Pati untuk dievaluasi dan disesuaikan.
“Dari sistem, KPK sudah memberikan rekomendasi perbaikan terkait aturan-aturan yang berlaku dalam tata cara pemilihan perangkat desa,” kata Imam.
Ia menambahkan, pembahasan mengenai perubahan peraturan tersebut dijadwalkan berlangsung dalam agenda koordinasi berikutnya bersama pemerintah daerah.
Selain pembenahan regulasi, KPK juga menyoroti pentingnya peningkatan integritas para pejabat dan aparatur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perangkat desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kepala daerah.
“perbaikan sistem tanpa diimbangi integritas individu tidak akan cukup untuk mencegah tindak pidana korupsi,”paparnya.
Karena itu, pihaknya mendorong agar pembenahan tata kelola berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Langkah tersebut diharapkan mampu menutup celah penyimpangan sekaligus mencegah potensi korupsi dalam proses pemilihan perangkat desa maupun sektor pemerintahan lainnya.
“Selain perbaikan tata kelola, integritas juga perlu ditingkatkan supaya keduanya berjalan seimbang. Harapannya, tidak terjadi lagi tindak pidana korupsi maupun potensi korupsi lainnya,” ujarnya. (Juri/Jurnal)











