Jurnalindo.com, – Pati, 13 Oktober 2026, puluhan petani dari Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang tergabung dalam organisasi Gerakan Tani Karangsari (GERTAK) melakukan aksi dengan mendatangi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah yang tengah menjalani proses penyelidikan terhadap aduan pidana yang dituduhkan Tani Karangsari. Tani Karangsari dilaporkan pidana dengan tuduhan Pasal 257 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 dan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya. Proses penyelidikan guna mendapat keterangan oleh Polda Jawa Tengah ini dilakukan di Polsek Cluwak. Gerakan Tani Karangsari menilai bahwa pelaporan pidana terhadap petani karangsari merupakan tindakan kriminalisasi yang mengancam pejuang reforma agraria.
Selama puluhan tahun, tani Karangsari telah memperjuangkan hak atas tanah tinggalan leluhur yang sebelumnya dirampas oleh PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) dengan alas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 170,4 hektare. Sebelumnya, HGU yang diklaim oleh PT RSA terbit melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 24 Desember 1999 dengan akta sertifikat hak Nomor 540.2/002/1/02789/33/99. Dari dokumen itu, diketahui tanah tersebut dikelola oleh PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan alas HGU hingga 31 Desember 2025.
Pasca klaim HGU oleh PT RSA habis, GERTAK melakukan perjuangan reforma agraria dengan menanam lahan bekas HGU tersebut untuk menjadi sumber penghidupan. Namun, pasca GERTAK melakukan penanaman, tanpa sepengetahuan tani Karangsari, tiba-tiba di tanah tersebut telah terbit puluhan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh orang-orang tidak dikenal yang diduga dilakukan pada tahun 2021 hingga 2023.
Faktanya, warga Karangsari telah memanfaatkan lahan tersebut sejak masa pra-kolonial belanda. Di mana saat itu, warga Karangsari membabat hutan seluas 170,4 hektar untuk digunakan sebagai lahan pertanian, pemukiman, dan tempat pemakaman. Hal ini dibuktikan dengan adanya makam Mbah Bagor yang berada di dalam lahan tersebut. Dengan demikian, GERTAK menilai ada kejanggalan proses hukum dalam penerbitan puluhan SHM di atas tanah HGU tersebut. Puluhan tani Karangsari mendatangi Polsek Cluwak dengan membawa poster-poster tuntutan untuk menyerukan agar Polda Jawa Tengah menghentikan ancaman kriminalisasi terhadap tani Karangsari.
LBH Semarang yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerakan Tani Karangsari menilai bahwa pelaporan pidana terhadap tani Karangsari merupakan tindakan kriminalisasi terhadap kaum tani. Selain itu, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Tengah justru memperlihatkan tidak adanya komitmen negara untuk melindungi pejuang reforma agraria. Terlebih belum lama ini, negara telah mengesahkan produk hukum Undang-Undang Reforma Agraria yang seharusnya dapat melindungi kaum tani yang sedang memperjuangkan hak. Sehingga, apabila Polda Jawa Tengah tidak menghentikan proses pidana terhadap tani Karangsari, maka Undang-Undang Reforma Agraria telah gagal menjadi produk hukum yang seharusnya melindungi pejuang reforma agraria seperti tani Karangsari.
Karena itu, Gerakan Tani Karangsari menuntut:
1. Kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah agar memberhentikan proses pidana terhadap Tani Karangsari;
2. Kepada Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) agar memberikan perlindungan terhadap kaum tani seperti di Karangsari dengan mendesak Kapolda Jawa Tengah agar menghentikan proses kriminalisasi. (Jurnalindo.com)
Narahubung: 089653054626 (Dhika), 082223032676 (Abid)











