Jurnalindo.com, – Polisi menangkap pelaku penusukan terhadap seorang pria berinisial AK di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati. Kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan asmara atau cinta segitiga.
Pelaku ditangkap pada Minggu (27/9/2026) dan telah diserahkan ke Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tayu AKP Aris Pristianto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).
“Njih mas, sudah kami tangkap kemarin (Minggu, 27/9), sudah kami serahkan ke Polresta mas,” kata Aris.
Menurut Aris, penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Polresta Pati. Rencananya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan melalui keterangan resmi Humas Polresta Pati.
“Kemarin pesan dari Pak Kasi Humas nanti rilis dari Humas Polresta,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
“Kami kumpulkan bahan-bahan dan mohon petunjuk dulu,” ujarnya. (Juri/Jurnal)











