Breaking News
Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP Judul: Imbas Pencopotan Banner Antikorupsi di Alun-alun, POS Datangi Satpol PP Pati Pencopotan banner bertema pemberantasan korupsi di sekitar kawasan Alun-alun Pati menuai keberatan dari kelompok masyarakat yang tergabung dalam Pati Ora Sepele (POS). Mereka mendatangi Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026), untuk meminta penjelasan terkait penertiban banner yang sebelumnya dipasang di sisi timur bagian selatan Alun-alun Pati. Ketua POS, Suharno, mengatakan banner tersebut dipasang sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait pemberantasan korupsi. Menurutnya, pesan tersebut penting untuk terus disuarakan dan diketahui masyarakat. “Kami tadi malam telah memasang banner dengan tema pemberantasan korupsi di pojok bagian selatan timur Alun-alun Pati. Itu di luar alun-alun. Namun tadi pagi banner tersebut telah dirampas atau dicopot oleh Satpol PP,” kata Suharno. Menurutnya, pihak POS kemudian mendatangi Satpol PP Pati untuk menanyakan alasan pencopotan tersebut. Dalam audiensi tersebut, kata Suharno, Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena pemasangan banner di kawasan sekitar alun-alun dinilai tidak diperbolehkan berdasarkan aturan daerah. Namun, POS memiliki pandangan berbeda. Suharno menilai lokasi pemasangan banner berada di luar area Alun-alun Pati, tepatnya di depan sebuah rumah kosong. “Kami mempunyai pandangan tempat yang kami pasang banner tersebut di luar alun-alun, tepatnya di depan rumah kosong itu kira-kira,” ujarnya. Suharno juga meminta agar banner yang membawa pesan pemberantasan korupsi tersebut diberi kesempatan untuk tetap terpasang selama lima hari. “Sore ini kami akan pasang lagi. Setelah audiensi barusan kami meminta kepada Satpol PP karena banner ini konteksnya adalah pemberantasan korupsi, kami meminta lima hari kedepan banner tersebut tidak dilepas,” katanya. POS sebelumnya memasang lima banner. Dan rencananya ke depan, pihaknya berencana akan memasang banner serupa di setiap kecamatan di Kabupaten Pati sebagai bagian dari kampanye menyuarakan pemberantasan korupsi. Sementara itu, Kasatpol PP Pati, Tri Wijinarko, membenarkan adanya penertiban banner yang dipasang POS di sekitar kawasan Alun-alun Pati. Wiji menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan isi banner yang menyerukan pemberantasan korupsi. Menurutnya, substansi tersebut merupakan hal positif. Namun, pemasangan banner tetap harus mengikuti ketentuan mengenai lokasi pemasangan alat peraga atau media informasi. “Sebenarnya apa yang disuarakan oleh POS terkait banner yang isinya menyatakan pemberantasan korupsi itu positif. Namun pemasangan banner itu di area yang dilarang oleh Perda, otomatis kami tertibkan,” jelas Wiji. Dia menyebut banner yang ditertibkan masih dalam kondisi baik dan dapat diambil kembali oleh pihak POS. Terkait permintaan agar banner tersebut dapat dipasang kembali, Satpol PP Pati akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. “POS datang ke Kantor Satpol PP merasa keberatan atas tindakan tersebut, kami terima. Kami akan segera koordinasikan dengan OPD terkait apakah banner tersebut bisa dipasang kembali atau tidak untuk beberapa hari kedepan,” ujarnya. Wiji mengatakan hasil koordinasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Ketua POS, Suharno. Lebih lanjut, Wiji menjelaskan terdapat sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan banner maupun spanduk. Di antaranya kawasan sekitar Alun-alun Pati, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Pemuda. Selain memperhatikan lokasi, pemasangan banner juga harus mencantumkan identitas pemilik atau nama organisasi maupun kelompok yang memasangnya. Hal itu diperlukan agar pihak yang memasang dapat dihubungi apabila terdapat persoalan. “Ditegaskan semua jenis apapun, baik banner maupun spanduk, tidak diperbolehkan dipasang di sekitar alun-alun. Harus steril,” tegasnya. Dua Nelayan Tayu Tenggelam di Perairan Juwana, Satu Tewas dan Satu Masih Dicari Imbas Keracunan, SPPG Gembong Masih Di Suspend Sidak SPPG Pati, Plt Bupati Soroti IPAL Tak Sesuai Kapasitas: Jangan Sampai Ganggu Warga

Ketua Satgas Pati Ancam Pecat Kepala Dapur yang Langgar SOP

Jurnalindo.com, – Ketua Satgas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Pati, Risma Ardhi Chandra, mengancam akan memecat kepala SPPG yang terbukti tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Chandra menyusul kasus keracunan yang menimpa sejumlah siswa di Kecamatan Gembong beberapa hari lalu. Ia menilai pelanggaran SOP dalam penyediaan makanan bergizi tidak bisa lagi hanya diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP).

“Jadi tadi saya sudah tegaskan kepada Mbak Ros, untuk semua Kepala SPPG yang tidak melakukan SOP-nya, tidak lagi SP, tapi harus dipecat,” tegas Chandra di hadapan awak media saat melakukan sidak di SPPG Puri, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, penerapan SOP dalam pengolahan dan penyediaan makanan menyangkut keselamatan penerima manfaat. Karena itu, setiap pelanggaran yang berpotensi membahayakan tidak boleh dianggap sebagai kesalahan biasa.

“Jadi sekali kesalahan, harus kita selesaikan. Ini bukan masalah SP ya. SP ini kan coba-coba, ini bukan coba-coba lagi, ini masalahnya nyawa. Jadi SOP-nya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya,” sambungnya.

Sementara itu, SPPG yang memberikan manfaat makanan kepada siswa di Kecamatan Gembong hingga kini masih di suspend sementara. Pemkab Pati belum mengizinkan dapur tersebut kembali beroperasi karena masih menunggu hasil evaluasi laboratorium dari Provinsi Jawa Tengah.

“Kalau Gembong kemarin kan sudah kita suspend dulu sambil menunggu dari evaluasi dari lab di Provinsi Jawa Tengah,” ungkap Chandra.

Chandra mengatakan, pihaknya bersama Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah melakukan inspeksi langsung ke SPPG Gembong pasca kejadian. Hasilnya, SPPG tersebut dinilai belum memenuhi standar.

“Kemarin kan kita langsung sidak sama Pak Wakil Kepala BGN. Sudah sidak ke sana, memang tidak memenuhi semua. Jadi unsurnya semua sudah memang perlu harus ditutup dulu,” katanya.

Terkait kemungkinan penutupan permanen, Chandra menyebut keputusan tersebut bukan berada di tangan Pemkab Pati. Pihaknya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada BGN berdasarkan hasil pemeriksaan dan evaluasi.

“Jadi nanti tinggal dari laporan kami ke BGN, nanti dari BGN sendiri masalah itu ditutup permanen atau ditutup sementara, itu wewenangnya dari BGN,” jelasnya.

Untuk saat ini, Chandra merekomendasikan agar SPPG Gembong tetap ditutup sampai seluruh proses evaluasi selesai. Terlebih, masih terdapat batch kedua yang menurutnya belum menjalani pemeriksaan laboratorium.

“Tapi saran kami sementara ini ditutup sampai evaluasinya selesai semua. Karena ada batch yang kedua ini tidak dilakukan uji lab-nya,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)