Jurnalindo.com, – Persoalan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) menjadi salah satu temuan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati Risma Ardhi Chandra saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pati, Selasa (15/9/2026).
Chandra menegaskan, keberadaan IPAL menjadi bagian penting yang harus diperhatikan setiap SPPG. Sebab, dapur yang memproduksi ribuan porsi makanan setiap hari juga menghasilkan limbah yang harus diolah dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan bagi lingkungan sekitar.
“Justru itu. Tadi kami masalahnya fokus pada masalah IPAL. IPAL ini adalah fungsi utama dari SPPG-SPPG yang ada di Kabupaten Pati. Jangan sampai SPPG ini bermasalah dengan lingkungan sekitar,” ujarnya
Dalam sidak tersebut, Pihaknya menemukan sejumlah SPPG yang telah memiliki IPAL, tetapi kapasitas pengolahannya dinilai belum sesuai dengan debit limbah yang dihasilkan.
Menurut Chandra, kapasitas IPAL harus disesuaikan dengan jumlah makanan yang diproduksi oleh masing-masing SPPG.
“Misalkan saja 2.000 porsi, jadi pengolahannya, IPAL-nya ini harus berapa liter, ini juga harus sesuai,” jelasnya.
Ia menyebut, terdapat beberapa SPPG yang secara fisik terlihat telah memiliki IPAL. Namun, setelah dilakukan pengecekan, fasilitas tersebut dinilai belum memenuhi kebutuhan pengolahan limbah berdasarkan debit air yang dikeluarkan.
Karena itu, pengelola SPPG diminta menambah sistem penyaringan agar limbah yang dihasilkan dapat diolah secara lebih optimal.
“Tadi ada beberapa SPPG yang hanya kelihatan punya IPAL, tapi tidak memenuhi dari unsur mereka mengeluarkan air, debit airnya. Jadi tadi sudah saya minta untuk nambah lagi untuk penyaringannya,” katanya.
Chandra menekankan, persoalan limbah tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, SPPG tidak hanya harus memastikan makanan yang diproduksi aman dikonsumsi, tetapi juga harus memperhatikan dampak aktivitas dapur terhadap lingkungan sekitar.
Pemkab Pati pun memberikan waktu maksimal satu minggu kepada pengelola SPPG untuk menyelesaikan berbagai temuan hasil sidak, termasuk persoalan IPAL.
“Intinya, setiap masalah yang ada di SPPG saya minta maksimal seminggu untuk diselesaikan,” tegasnya.
Pengawasan selanjutnya akan diperluas ke seluruh SPPG di Kabupaten Pati yang jumlahnya sekitar 172 lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar operasional, keamanan pangan, serta pengelolaan limbah dijalankan sesuai ketentuan.
Bahkan, apabila dalam monitoring ditemukan SPPG yang dinilai memiliki potensi membahayakan, Pemkab Pati akan meminta rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penghentian sementara atau suspend sampai perbaikan dilakukan.
“Ini akan kami lakukan di semua SPPG di Kabupaten Pati,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)











