Jurnalindo.com, – Puluhan warga Desa Talun, Kecamatan Kayen, bersama keluarga dan teman korban Farel, mendatangi Polresta Pati, Rabu (2/9/2026). Kedatangan mereka untuk meminta audiensi terbuka sekaligus mempertanyakan perkembangan penanganan kasus pengeroyokan dalam peristiwa tongtek yang terjadi pada 12 Maret 2026 lalu.
Sekitar 25 orang datang ke Polresta Pati untuk meminta kejelasan mengenai status dua orang yang disebut keluarga korban memiliki dugaan keterlibatan dalam perkara tersebut, yakni Wahyu dan Latif Pekeng.
Keluarga korban, Nailis, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara. Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai langkah hukum terhadap kedua nama tersebut.
“Kami datang untuk menanyakan kasus dua nama yang selama ini sudah ditangani, namun belum ditangkap atau dijadikan tersangka,” kata Nailis di depan awak media, Rabu (2/9/2026).
Menurut Nailis, keluarga dan teman-teman korban sengaja mendatangi Polresta Pati untuk meminta audiensi bersama Kapolresta Pati dan penyidik yang menangani kasus pengeroyokan di Talun.
Mereka berharap proses hukum terhadap dua orang tersebut segera mendapatkan kepastian.
“Kemarin kami mendapatkan info sudah dilakukan gelar perkara. Tinggal selangkah lagi. Kasus ini sudah lama berjalan dan ditangani, namun belum segera ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Nailis menyebut, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, Wahyu diduga berperan sebagai pihak yang memprovokasi sebelum pengeroyokan terjadi. Wahyu disebut memanggil korban dan menjadi orang yang pertama kali melakukan pemukulan.
Sementara itu, Latif Pekeng disebut memiliki dugaan keterlibatan dalam aksi penusukan terhadap korban.
“Wahyu sebagai provokator yang memanggil korban dan memukul korban pertama kali. Sedangkan menurut pelaku yang empat dan sudah ditetapkan terpidana, diduga pelaku utama penusukan adalah Latif Pekeng,” ungkap Nailis.
Keluarga korban juga menyebut keberadaan kedua orang tersebut saat ini sudah tidak berada di wilayah Talun. Wahyu disebut masih berstatus di bawah umur dan berada di luar kota untuk sekolah. Sedangkan Latif Pekeng yang diperkirakan berusia 21–22 tahun disebut pergi ke luar kota untuk bekerja.
Atas kondisi tersebut, keluarga korban meminta penyidik memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan status hukum kedua orang yang mereka persoalkan. (Juri/Jurnal)











