GP Ansor Pati Desak Perda Baru Atur Sound Horeg dan Ketertiban Masyarakat

Jurnalindo.com, – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Pati mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Pati menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru yang secara komprehensif mengatur ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Dorongan tersebut mencuat di tengah kembali memanasnya polemik penggunaan sound horeg di sejumlah wilayah Kabupaten Pati. GP Ansor menilai persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui kebijakan sementara, tetapi membutuhkan regulasi daerah yang memiliki kepastian hukum, mekanisme pengawasan jelas, serta mengatur hak dan kewajiban seluruh pihak.

Sebelumnya, Pemkab Pati telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Nomor 000.1.10/237/M pada 8 Juni 2025 terkait penggunaan pengeras suara atau sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Namun, kebijakan tersebut belum sepenuhnya meredam polemik. Pada 12 Agustus 2026, warga bahkan menggelar aksi protes di Kecamatan Tayu terkait kebijakan larangan sound horeg.

Kondisi itu dinilai menunjukkan perlunya aturan yang lebih jelas dan memiliki dasar hukum kuat agar tidak terjadi perbedaan penafsiran maupun penerapan kebijakan di tingkat bawah.

GP Ansor Pati menegaskan, Perda yang didorong tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk melarang sound horeg. Regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketentraman dan ketertiban umum, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume berlebihan.

Dalam proses penyusunannya, GP Ansor mendorong pelibatan berbagai unsur masyarakat. Mulai dari pemerintah desa, tokoh agama, organisasi kepemudaan, pelaku usaha sound system, penyelenggara kegiatan, aparat keamanan, unsur kesehatan hingga kelompok masyarakat yang terdampak.

“Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyelenggarakan kegiatan sosial, budaya dan hiburan, tetapi pada saat yang sama masyarakat lain juga memiliki hak untuk mendapatkan rasa aman, nyaman dan lingkungan yang kondusif,” demikian sikap GP Ansor Pati.

Menurut GP Ansor, regulasi tersebut juga harus memiliki parameter yang terukur. Di antaranya batas kebisingan, waktu penggunaan pengeras suara, lokasi kegiatan, penampilan dancer, prosedur perizinan atau pemberitahuan kegiatan, mekanisme pengawasan, penanggung jawab kegiatan, hingga sanksi bagi pelanggaran.

Selain itu, harus diatur secara tegas mengenai pihak yang memiliki kewenangan melakukan penindakan ketika terjadi pelanggaran.

Dengan aturan yang jelas, persoalan sound horeg diharapkan tidak lagi bergantung pada surat edaran maupun keputusan sektoral yang berpotensi menimbulkan gesekan antar kelompok masyarakat.

Regulasi tersebut juga dinilai dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus pelaku usaha sound system mengenai batas-batas yang harus dipatuhi.

GP Ansor Pati meminta Pemkab dan DPRD Pati membuka ruang dialog publik dalam proses penyusunan Perda. Setiap kebijakan, menurut mereka, harus didasarkan pada kajian objektif dengan mempertimbangkan aspek ketenteraman masyarakat, kesehatan, keselamatan, kebudayaan, serta keberlangsungan ekonomi warga.

“Yang dibutuhkan Pati bukan sekadar polemik antara boleh atau tidak boleh sound horeg. Yang dibutuhkan adalah aturan yang adil, tegas, terukur dan dapat diterapkan secara konsisten. Dengan Perda, semua pihak memiliki kepastian mengenai batas-batas yang harus dipatuhi,” tegas GP Ansor Pati.

GP Ansor berharap pembentukan Perda tersebut dapat menjadi momentum untuk membangun tata kelola kegiatan masyarakat yang lebih tertib tanpa menghilangkan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan menjalankan kegiatan sosial maupun budaya.

Langkah tersebut sekaligus diharapkan mampu mencegah konflik horizontal akibat perbedaan pandangan mengenai penggunaan sound system. Kebebasan masyarakat dalam berkegiatan tetap dapat berjalan, namun tidak mengorbankan hak warga lainnya atas ketenteraman, keamanan dan kenyamanan lingkungan. (Juri/Jurnal)