Jurnalindo.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati menetapkan Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ali Rohmat merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga bantuan keuangan dari pemerintah daerah.
Kepala Kejari Pati, Hari Wibowo, mengatakan perkara tersebut telah bergulir sebelum dirinya menjabat. Penyidikan perkara itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 896 tertanggal 4 Juni 2025.
“Perkara Kades Tlogosari ini sudah ada sebelum saya di sini. Jadi surat perintah penyidikannya Nomor 896 tanggal 4 Juni 2025. Saya masuk ke Kejaksaan Pati langsung dihadapkan dengan perkara seperti itu, dan akhirnya kemarin sudah saya tetapkan sebagai tersangka,” ujar Hari belum lama ini.
Ali Rohmat kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga kini keberadaannya belum diketahui sehingga Kejari Pati menetapkannya sebagai DPO.
“Yang bersangkutan saat ini tidak diketahui keberadaannya dan sudah kami tetapkan sebagai DPO. Kami juga sudah meminta untuk melacak nomor handphone-nya,” jelasnya.
Selain menetapkan tersangka sebagai DPO, proses penonaktifan Ali Rohmat dari jabatan kepala desa juga telah dilakukan. Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya permintaan dari Inspektorat.
Sementara itu, roda pemerintahan Desa Tlogosari tetap berjalan. Selama sekitar dua bulan terakhir, tugas-tugas kepala desa dilaksanakan oleh sekretaris desa setempat.
Terkait upaya pencarian tersangka, Hari mengatakan Kejari Pati saat ini masih mengandalkan sumber daya manusia internal. Namun, pihaknya tidak menutup kemungkinan melibatkan aparat penegak hukum (APH) lain apabila telah menemukan titik terang terkait keberadaan tersangka.
“Terus terang saja, untuk saat ini kami masih mengandalkan SDM internal Kejaksaan. Namun kalau sudah menemukan titik terang bisa menggunakan APH yang lain,” katanya.
Dalam perkara ini, total kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp805 juta. Namun, sebagian besar kerugian tersebut telah berhasil dipulihkan.
Selama proses penyidikan, tersangka telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500 juta kepada penyidik. Selain itu, Kejari Pati juga telah menyita uang sebesar Rp166 juta.
Dengan tambahan pengembalian lainnya, total dana yang telah dipulihkan mencapai sekitar Rp700 juta. Sementara itu, masih terdapat sekitar Rp100 juta lebih kerugian negara yang belum berhasil dipulihkan.
Meski sebagian besar kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum terhadap Ali Rohmat tetap berjalan. Kejari Pati masih melakukan pencarian terhadap tersangka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. (Jurnal/Juri)











