Dapat Bansos Kematian Rp1 Juta, Warga Trangkil Mengaku Diminta Rp300 Ribu

Jurnalindo.com, – Seorang warga Desa Trangkil, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, mengaku hanya menerima Rp700 ribu dari bantuan sosial (bansos) kematian senilai Rp1 juta. Sebanyak Rp300 ribu lainnya disebut diminta oleh oknum perangkat desa dengan alasan untuk keperluan administrasi.

Kabar dugaan pemotongan bansos kematian tersebut sebelumnya ramai di media sosial setelah diunggah akun Instagram komunitasaslिपati. Dalam unggahan tersebut dinarasikan adanya dugaan pemotongan santunan kematian oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Pati.

Setelah ditelusuri, warga yang mengaku mengalami kejadian tersebut adalah Subari, warga Desa Trangkil. Ia mengatakan istrinya, Rohani, meninggal dunia pada Oktober 2025 lalu.

Subari yang mengaku berasal dari keluarga kurang mampu kemudian mengusulkan bantuan sosial kematian. Namun, bantuan tersebut baru cair pada Mei 2026 dengan nominal Rp1 juta.

“Dapat bantuan sosial kematian sebesar Rp1 juta, terus dari perangkat desa ada yang kasih informasi potongan Rp300 ribu,” terang Subari saat ditemui di rumahnya, Senin (20/7/2026).

Subari mengatakan, proses pencairan bantuan dilakukan bersama sejumlah warga lainnya. Mereka berangkat dari kantor desa menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk mengurus pencairan bantuan.

“Terus dari Dinsos ke Bank Jateng, uang bersama perangkat. Dapatnya Rp1 juta, terus habis keluar dari bank diminta dari oknum perangkat Rp300 ribu,” ungkapnya.

Menurut Subari, saat pencairan terdapat sekitar 14 warga yang berangkat. Sembilan orang menggunakan angkutan, sementara warga lainnya menggunakan sepeda motor.

“Waktu ambil ada 14 orang, sembilan orang naik angkutan, lainnya bawa motor,” jelasnya.

Subari mengaku kaget karena setelah bantuan dicairkan, sebagian uang tersebut langsung diminta oleh oknum perangkat desa. Ia menyebut, uang Rp300 ribu tersebut dikatakan untuk keperluan administrasi.

“Katanya buat administrasi apa gitu saya nggak tahu, nggak dijelaskan detail,” ujarnya.

Subari mengaku hanya bisa pasrah meski potongan tersebut cukup besar. Setelah istrinya meninggal dunia, ia kini hidup sendiri dan sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.

“Potongan Rp300 ribu ya terima saja daripada nggak dapat, mau protes ya bagaimana,” katanya.

Ia berharap tidak ada lagi kejadian serupa yang menimpa warga lain, terutama masyarakat yang sedang mengalami kesusahan.

“Harapannya mudah-mudahan nggak ada begitu terus ya sampai ada macam-macam seperti itu. Ada orang kesusahan kok,” lanjutnya.

Terpisah, Sekretaris Desa Trangkil Bambang Pujianto mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pemotongan bansos kematian sebesar Rp300 ribu oleh oknum perangkat desa.

Ia menjelaskan, warga penerima bantuan biasanya berangkat bersama-sama dari kantor desa menuju Dinas Sosial Kabupaten Pati untuk mengurus pencairan bantuan.

“Mengenai kesepakatan tidak semua sama seperti itu, karena setiap desa berhak mendapatkan bantuan ini ada yang mau mengurus tidak. Ketika berjalan sendiri mau tidak,” terang Bambang saat ditemui di kantornya.

Terkait dugaan potongan Rp300 ribu, Bambang mengatakan pihak desa tidak mengetahui secara pasti mengenai hal tersebut.

“Makanya ketika potongan Rp300 ribu sendiri tidak seperti itu. Yang pasti ada potongan apa tidak kami tidak tahu,” lanjutnya.

Bambang menyebut, proses pengurusan bantuan dapat menimbulkan biaya tertentu, seperti materai dan transportasi. Menurutnya, sebagian warga juga meminta untuk diantar dalam proses pengurusan bantuan.

“Dari pemohon ada materai, pergi ke Pati ke sini, kadang kala orang tidak mau sendiri mau diantar. Kalau minta diantar masa ibaratnya memberikan hak pemohon, tapi bukan saya yang menangani itu,” jelasnya.

“Kalau uang transportasi deal sendiri antara pemohon dengan yang mengantar, itu bukan dari kita. Itu keikhlasan dari pemohon,” imbuhnya.

Bambang menegaskan, Pemerintah Desa Trangkil berupaya membantu warga yang mengalami kesusahan dengan mengusulkan bantuan sosial kematian. Namun, pengajuan bantuan tersebut memiliki persyaratan tertentu.

“Mulai pengajuan 2025-2026 yang desilnya tidak masuk empat ke bawah itu tidak masuk. Dokumen sudah lengkap jadi ada semua, mohon maaf belum cair ini tidak bisa karena terkendala desil, secara sistem ditolak,” jelasnya.

Ia menyebut, pada 2025 terdapat 24 warga yang diajukan untuk menerima bantuan sosial kematian. Dari jumlah tersebut, 14 pengajuan diterima, sedangkan lainnya ditolak karena terkendala kriteria desil.

“Tahun 2025 mengajukan 24, 14 diterima dan 14 ditolak karena terkendala desil,” pungkasnya. (Juri/Jurnal)