Jurnalindo.com, – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati menegaskan Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo tidak lagi diperbolehkan menerima santri baru setelah izin operasionalnya dicabut pada 5 Mei 2026. Pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan ponpes tersebut.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD-Pontren) Kemenag Kabupaten Pati, Darmanto, mengatakan keputusan pencabutan izin dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan visitasi lapangan.
“Sesuai rekomendasi, ponpes tidak menerima santri baru. Pada 4 Mei diajukan rekomendasi setelah tim lapangan dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, Kemenag pusat, RMI NU, FKPP, dan pembina ponpes melakukan verifikasi dan visitasi. Akhirnya dicabut dari daftar pada 5 Mei,” ujar Darmanto, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sejak izin dicabut, Ponpes Ndholo Kusumo tidak lagi menjalankan aktivitas kepesantrenan. Kemenag bersama sejumlah instansi terkait kemudian melakukan asesmen pendidikan dan psikososial terhadap para mantan santri.
Pada 20 Mei lalu, tim dari berbagai lembaga melakukan pendataan terhadap eks santri untuk mengetahui kelanjutan pendidikan mereka. Asesmen tersebut melibatkan DP3AP2KB Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Klaten, hingga LPA Jakarta.
“Kami mendata eks santri Ndholo Kusumo akan melanjutkan ke mana. Anak-anak juga diberikan workshop agar mereka merasa aman dan tidak takut menyampaikan kondisi yang dialami,” katanya.
Darmanto menjelaskan, sebanyak 246 eks santri diberikan kuesioner dalam proses asesmen. Namun, hanya 51 santri yang mengembalikan dan mengisi kuesioner tersebut sehingga hasil pendataan dinilai belum maksimal.
“Hasilnya dari 246 anak eks Ndholo Kusumo yang kami berikan kuesioner, yang mengisi hanya 51 santri sehingga kurang maksimal,” ungkapnya.
Untuk menjamin keberlanjutan pendidikan para eks santri, sejumlah pondok pesantren dan lembaga pendidikan di Kabupaten Pati telah menyatakan kesediaannya menerima mereka. Beberapa di antaranya adalah Ponpes Al-Akrom, Ponpes Mazroatul Ulum Wedarijaksa, MI Khoiriyah, MI Matholiul Najah, SMP Al-Akrom, MA Al-Akrom, MA Assalafiyah, MA Khoiriyatul Ulum, Yayasan Permata Nusantara Gabus, MAN 1 Pati, SMKN 4 Pati, dan Ponpes Darul Najah.
Selain itu, Kemenag juga berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melakukan asesmen terhadap eks santri yang berada di luar Jawa guna memastikan tidak ada korban yang terlewat dalam penanganan kasus tersebut.
“Jika di luar Jawa akan dilakukan asesmen melalui Kementerian PPPA untuk memastikan ada atau tidak korban kekerasan seksual. Ada juga yang belum mengisi kuesioner karena masih menjalani tes akhir,” jelasnya.
Hingga kini, tim pengawas terus melakukan pemantauan pasca pencabutan izin ponpes. Kemenag juga berkoordinasi dengan pihak madrasah guna memastikan proses perpindahan dan pendataan eks santri berjalan dengan baik.
“Kami terus berkomunikasi melalui kepala madrasah. Ada eks santri yang masih menunggu tahun ajaran baru sehingga belum bisa memberikan kepastian akan melanjutkan ke mana. Data lulusan dan tujuan sekolah mereka juga terus kami minta secara rinci by name by address,” pungkas Darmanto. (Juri/Jurnal)











