Jurnalindo.com – Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail, memasuki tahap baru. Berkas perkara keduanya, yang sebelumnya dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ia mengonfirmasi bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Baik rekan-rekan, penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menerima surat P21 dari rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap. Kemudian penyidik melakukan komunikasi dan koordinasi,” ujar Ade Ary saat memberikan keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/6/2025). dilansir dari detik.com
Dengan dinyatakannya kelengkapan berkas ini, kasus akan segera berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Kejaksaan. Proses ini menandai kesiapan aparat penegak hukum untuk membawa perkara ke meja hijau.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani dan asistennya atas dugaan pemerasan yang disertai tindak pidana pencucian uang. Penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang akhirnya mengarah pada pemenuhan seluruh unsur hukum dalam berkas perkara tersebut.
Pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal pelimpahan tahap II atau kemungkinan penahanan terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nama besar Nikita Mirzani di dunia hiburan Tanah Air. Proses hukum selanjutnya diperkirakan akan menjadi sorotan media dan masyarakat.
Jurnal/Mas