BNN Musnahkan 3,3 Ton Barang Bukti Narkoba dari 9 Kasus, 29 Tersangka Ditangkap

BNN Musnahkan 3,3 Ton Narkoba (Sumber Foto. detik.com)
BNN Musnahkan 3,3 Ton Narkoba (Sumber Foto. detik.com)

JurnalIndo.Com– Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN) memusnahkan 3,3 ton barang bukti narkotika hasil dari 9 kasus penyitaan narkoba. Sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Lapangan Parkir BNN RI, pada Kamis pagi.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkoba ini terlebih dahulu diuji di laboratorium oleh para ahli. “Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35/2009 Pasal 91 ayat 2, BNN RI, dalam hal ini penyidik, wajib melakukan pemusnahan barang bukti maksimal 7 hari setelah mendapatkan ketetapan dari kejaksaan negeri setempat,” ujar Direktur Psikotropika dan Prekursor BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat. Dilansir dari detik.Com

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 652,12 kilogram (kg) narkoba yang siap edar, di antaranya 86,3 kg sabu, 2,41 kg heroin, 970.864 butir pil PCC dengan berat 540,77 kg, serta 2,43 kg serbuk PCC. Selain itu, terdapat 2.722,64 kg bahan pembuatan narkoba, termasuk 77.998 ml cairan kimia, parasetamol 1.400,2 kg, magnesium strearat 208,8 kg, sodium starch glycolate 309,3 kg, dan beberapa bahan kimia lainnya.

Pemusnahan dilakukan menggunakan insinerator, alat khusus pembakaran untuk memastikan barang bukti yang dihancurkan tidak dapat digunakan kembali. Sebelum pemusnahan, sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat 1 UU Narkotika.

“Sebanyak 294 gram sabu, 2 gram heroin, 136 butir pil PCC, 100 gram serbuk PCC, dan 4 gram kokain disisihkan untuk pembuktian di persidangan,” kata Aldrin.

Dengan pemusnahan ini, BNN menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia. Seluruh 29 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan pasal-pasal lainnya dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jurnal/Mas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *