Jurnalindo.com, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari ketiga pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Rabu (2/09/2024).
Penyerahan tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang dana Kampanye peserta pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Salah Satu Komisioner KPU Pati, Nugraheni Yuliadhistiani mengatakan bahwa melaporkan LADK merupakan kewajiban bagi setiap pasangan calon. Lantaran ada batas anggaran kampanye yang harus ditaati.
“dalam peraturan itu batasan jumlah dalam kampanye yaitu maksimal sebesar 35 miliar,”ungkapnya.
Dalam laporan LADK yang diterima KPU Pati pada tanggal 24 September 2024 kemarin. Pasangan nomor urut satu yaitu Sudewo-Candra memiliki anggaran sedikit lebih besar dari pasangan nomor urut dua yaitu wahyu-Suharyono dan pasangan Budiono-Novi nomor urut tiga.
“Sudewo-Candra sebesar 175 juta, Wahyu- Suharyono 113 Juta namun sudah digunakan 30 juta sehingga masih tersisa 83 juta, sementara Budiono-Novi menyerahkan LADK sebesar 41,5 juta,”jelasnya.
Informasi laporan LADK pasangan Calon Bupati, kata Adhistiani bisa diakses melalui medsos KPU kabupaten Pati.
“LADK sudah ada. Cek di Instagram KPU Kabupaten Pati atau kunjungi link bit.ly/PENGUMUMANLAPDANAKAMPANYEPATI,” paparnya. (Juri/Jurnal)