KPU Jayawijaya mendaftarkan 22 parpol dalam sipol

jurnalindo.com – Wamena, 10/10 – Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua, telah mendaftarkan 22 partai politik dalam penerapan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

 

Sementara di Wamena, Senin, anggota bagian hukum KPU Jayawijaya, Marthen Marian, mengatakan verifikasi dilakukan sebelum berkas partai diserahkan ke KPU Kabupaten Papua.

Baca Juga: Bawaslu NTT beri sanksi 12 KPU kabupaten karena langgar proses verifikasi

“KPU Jayawijaya sudah terealisasi secara nasional dan ada 22 parpol yang diajukan melalui permohonan Sipol ke KPU Kabupaten Papua dan akan dilanjutkan di KPU pusat,” ujarnya.

 

Ia menegaskan KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk memperbaiki data yang hilang itu sebelum diumumkan KPU Pusat di Jakarta pada Desember 2022.

 

“Verifikasi juga termasuk dual administrasi, artinya satu orang bisa berada di dua atau tiga parpol,” katanya.

Baca Juga: KPU Sulawesi Tengah gencarkan pendidikan pemilih pemula

Ketua KPU Jayawijaya, Thinus Wuka, mengatakan mengatakan beberapa partai tidak ada data yang disampaikan sehingga KPU tidak memverifikasi untuk disampaikan dalam Sipol.

“Ini adalah masalah internal dari partai yang bersangkutan. Kami KPU hanya melakukan verifikasi berdasarkan data parpol yang masuk,” katanya.

Ia menambahkan dalam kepengurusan ganda, pihaknya meminta klarifikasi dari oknum anggota parpol agar jelas menjadi anggota partai mana.

Data hasil verifikasi itu selanjutnya dimasukkan kembali lagi dalam aplikasi Sipol untuk disampaikan ke KPU Papua. Namun karena sistem itu berbasis daring, sehingga bisa dipantau juga oleh KPU RI di Jakarta.

Ia menegaskan pihaknya sudah mulai melaksanakan tahapan-tahapan menyambut pemilu serentak 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *