jurnalindo.com, NTT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menjatuhkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten NTT atas pelanggaran administratif dalam proses verifikasi parpol peserta pemilu 2024.
“Kami memberikan sanksi berupa teguran karena pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU di 12 kabupaten dalam proses verifikasi partai politik,” kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento ketika dikonfirmasi di Kupang, Rabu (5/10/2022).
Ke-12 KPU Kabupaten tersebut terdiri dari KPU Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, Manggarai Barat, Timor Tengah Selatan, Sumba Tengah, Nagekeo, Ende, Flores Timur, Alor, Manggarai, Sumba Timur, dan Manggarai Timur.
Sarmento menjelaskan, sanksi tersebut diberikan setelah pihaknya menemukan fakta bahwa 12 unit Satpol PP melakukan verifikasi kepengurusan parpol sebagai bakal calon pada Pilkada 2024 melalui komunikasi video atau video call.
Ia mengatakan hal itu melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 39 Ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Identifikasi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Rakyat Daerah.
“Karena itu kami berikan sanksi teguran karana pelanggaran yang dilakukan merupakan pelanggaran administrasi,” katanya.
Sarmento menjelaskan, walaupun melakukan pelanggaran, ketua dan anggota KPU di 12 kabupaten itu tetap aktif dalam melaksanakan tugasnya sebagai komisioner.
“Jadi mereka tetap aktif. Tidak juga dipidana karena sifatnya pelanggaran administratif,” katanya. (Ara/Slmn)