Oase  

Hukum Shalat Dhuha Berjamaah

Jurnalindo.com – Banyak kita temui sebuah instansi pendidikan baik dari lembaga formal maupun nonformal yang menyelenggarakan kegiatan shalat dhuha berjamaah.

Padahal seperti yang kita ketahui bahwa shalat sunnah dhuha merupakan shalat sunnah yang lebih baik jika dikerjakan sendiri. Berbeda dengan shalat sunnah Idul Fitri dan Idul Adha serta istisqo’ yang lebih utama dikerjakan dengan berjamaah.

Dalam hal ini, meski shalat sunnah dhuha lebih baik jika dikerjakan sendiri, namun kita patut mengapresiasi upaya sebuah lembaga pendidikan untuk membiasakan dan menanamkan akhlak Rasulullah.

Baca Juga: Doa Yang Dibaca Rasulullah Saat Sore Hari

Lalu bagaimana status shalat dhuha berjamaah tersebut?

Melansir dari NU Jatim, meskipun Islam tidak melarang kalau shalat sunah secara sendiri-sendiri itu dikerjakan secara berjamaah. Namun perlu diketahui jika para jamaah tidak mendapatkan pahala atas kejamaahannya, tetapi mendapat pahala karena sisi pendidikannya seperti keterangan Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba‘alawi dalam karyanya Bughyatul Mustarsyidin berikut ini. 

تباح الجماعة في نحو الوتر والتسبيح فلا كراهة في ذلك ولا ثواب ، نعم إن قصد تعليم المصلين وتحريضهم كان له ثواب ، وأي ثواب بالنية الحسنة ، فكما يباح الجهر في موضع الإسرار الذي هو مكروه للتعليم فأولى ما أصله الإباحة ، وكما يثاب في المباحات إذا قصد بها القربة كالتقوّي بالأكل على الطاعة ، هذا إذا لم يقترن بذلك محذور ، كنحو إيذاء أو اعتقاد العامة مشروعية الجماعة وإلا فلا ثواب بل يحرم ويمنع منها

Baca Juga: Beberapa Jenis Najis yang ada dalam Islam

Artinya: Shalat berjamaah pada misalnya shalat witir, dan tasbih, diperbolehkan. Berjamaah dalam hal ini tidak makruh dan juga tidak berpahala. Tetapi, jika diniatkan untuk mendidik dan menganjurkan orang-orang untuk mengamalkannya, maka ia bernilai pahala. Mana saja bernilai pahala jika didasarkan pada niat baik untuk kepentingan pengajaran–seperti kebolehan membaca jahar di tempat sir yang mana itu adalah makruh–maka utamanya adalah kembali ke (hukum) asal, yaitu mubah. Hal ini sama halnya dengan berpahalanya aktivitas mubah bila diniatkan untuk taqarrub kepada Allah SWT seperti aktivitas makan dengan niat memperkuat raga untuk taat kepada Allah. Tentu saja hal itu berlaku bila mana tidak disertai dengan hal yang mengkhawatirkan seperti mengganggu orang lain atau munculnya keyakinan masyarakat atas kesunahan berjamaah sembahyang tersebut. Kalau sembahyang berjamaah itu disertai hal yang mengkhawatirkan, maka tidak berpahala, bahkan haram dan harus dicegah. (Lihat: Abdurrahman bin Muhammad Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut, Darul Fikr, juz I, halaman 136).

Baca Juga: Kumpulan Doa Gerhana Bulan untuk Ibu yang sedang mengandung

Yang terakhir, pihak instansi terkait sudah sewajarnya memberikan penjelasan bila mana meskipun dikerjakan secara berjamaah, shalat dhuha merupakan ibadah yang lebih baik jika dikerjakan sendiri-sendiri.

Adapun aturan shalat dhuha berjamaah dilakukan untuk membiasakan kepada para siswa atau santri untuk mengistiqomahkan aktivitas sunnah tersebut dimanapun.

 

(Nawa)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *