Oase  

Nazar, Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam

jurnalindo.com – Secara harfiah, “Nazar” berarti “mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan dengan maksud untuk mengagungkan dan mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa.” Nizar menggambarkan orang-orang pertama sebelum zaman Nabi Muhammad, seperti yang dijelaskan dalam Al Qur’an Surat Ali Imran ayat 35 dan Surat Maryam ayat 26. Pada umat Nabi Muhammad, nazar diatur berdasarkan nash, Al-Qur’an dan hadits secara bersama-sama. Sumpah disebutkan dalam Al-Qur’an dalam Surat Al-Hajj, ayat 29, yang artinya “…dan penuhi sumpah mereka…”.

Dan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari Muslim dari Aisyah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa yang bersumpah untuk menaati Allah, biarkan dia mematuhinya, dan siapa pun yang bersumpah untuk tidak melakukan kemaksiatan, jangan biarkan dia melakukannya.”

 

Pengertian nazar

Syariah mengizinkan setiap Muslim untuk bersumpah. Hal ini menunjukkan bahwa hukum nazar diperbolehkan. Nazar adalah bentuk sumpah atau janji kita terhadap diri kita sendiri maupun sama allah SWT yang harus kita tepati  dengan ikhlas.  Para ulama telah sepakat bahwa sumpah harus dibuat, atau sesuatu harus dilakukan dengan sumpah. Ini dengan hukum, dan sumpah adalah untuk berbuat baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan untuk mendurhakai-Nya. Mereka yang membuat sumpah dan tidak melaksanakan sumpah mereka – sengaja atau tidak mau – harus menebus. Besarnya denda sama dengan jumlah sumpah.

Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian: “Hukuman untuk bersumpah adalah denda sumpah.” (Muslim, Abu Dawud, Al-Tirmidzi, Al-Nasa’i, dan Ahmad).Denda dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 orang miskin. Kedua, memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin. Ketiga, bebaskan budakku. Keempat, puasa selama tiga hari. Sumpah boleh ditukar dengan nazar lain, tetapi yang bersangkutan tetap harus membayar silih sebagai hukuman atas nazar yang tidak dipenuhi.

Nazar itu diucapkan

Padahal, sumpah memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan/diucapkan tidak hanya dalam hati. Kemudian, tujuan dari nazar harus untuk Tuhan saja. Juga, Nizar tidak dibenarkan untuk tindakan terlarang atau dibenci. Jika seseorang yang bersumpah meninggal sebelum sumpahnya, keluarganya harus melaksanakan sumpah itu. Dari segi isi, janji terbagi menjadi dua bagian. Ini adalah sumpah untuk melakukan suatu tindakan seperti tindakan ibadah yang sah dan diperbolehkan, dan sumpah untuk meninggalkan apa yang dilarang atau dilarang, seperti sumpah untuk berhenti merokok.

Demikian Nazar, Pengertian dan Hukumnya Dalam Islam yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *