Oase  

Macam Zina Dalam Islam

jurnalindo.com  – Perzinahan merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT. Percabulan tidak terbatas pada persetubuhan antara laki-laki dan perempuan saja, tetapi juga terbatas pada perbuatan yang membangkitkan nafsu lawan jenis yang tidak menikah, dan juga termasuk percabulan.

Tuhan Yang Maha Esa berkata,

“Dan janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah ujian dan jalan yang paling buruk.” (Imam Al-Isra’: 32).

Perzinaan adalah perbuatan buruk yang tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merugikan lingkungan. Tidak ada manfaat dalam zina bahkan bagi pelakunya. Zina hanya akan membuatnya merasa resah dan gelisah.

Macam-Macam Perzinaan

Jenis perzinahan tidak hanya mencakup hubungan seksual antara pasangan yang belum menikah, tetapi juga tindakan yang memancing nafsu.

Zina Allman

adalah jenis perzinahan yang dilakukan dengan panca indera. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi :

“Telah dikenakan kepada anak-anak Adam yang pasti terkena, mata zina melihat, telinga zina mendengar, lidah zina berbicara, tangan zina menyentuh, kaki zina dan berjalan adalah hati zina. dengan nafsu, dan pembuktian dan penyangkalannya adalah di depan umum.” (HR.Muslim)

Zina Muhsan

Zina Muhsan adalah salah satu jenis zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah atau sudah memiliki suami atau istri. Artinya, dia sudah menikah atau memiliki suami atau istri dan tidak menjauhi orang lain selain mahram, atau dia dikatakan sedang menjalin hubungan.

Zina Gairu Muhsan

Zina Gairu Muhsan adalah jenis perzinahan yang dilakukan oleh orang yang tidak sah atau belum pernah menikah. Contohnya adalah mereka yang berada dalam hubungan pranikah atau berpacaran, tetapi melakukan perzinahan.

Hukum zina menurut islam

Perzinaan adalah perbuatan terlarang yang termasuk dalam kategori dosa besar dalam Syariah. Allah SWT berfirman: Yaitu:

Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan selain Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuh) kecuali dengan akal yang lurus dan bukan zina, maka barang siapa yang melakukan itu maka dia berdosa. (Q.Al-Furqan: 68-69).

Demikian Macam Zina Dalam Islam  yang bisa kami rangkum, semoga dengan adanya artikel ini bisa menambah wawasan pengetahuan kita semua. Dan masih banyak lagi artikel yang menarik untuk dibaca di jurnalindo.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *