Oase  

Inilah 3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah dan Harus Kamu Perhatikan

Jurnalindo.com – Dalam waktu dekat, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Idul Adha 1444 Masehi. Perayaan ini melibatkan pelaksanaan shalat Ied dan kurban.

Oleh karena itu, sangat penting bagi umat Islam untuk mengetahui hukum dan ketentuan yang berlaku untuk hewan kurban.

Bersamaan dengan Idul Fitri, Idul Adha merupakan salah satu hari raya terpenting bagi umat Islam di seluruh dunia. Hari Raya ini berlangsung setiap tahun di bulan Dzulhijjah.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, Dispertan Pati Pastikan Hewan Kurban Aman Dari Virus PMK

Bagi yang tidak sempat berziarah ke Tanah Suci, mereka melakukan kurban, yaitu penyembelihan hewan seperti sapi, domba, dan kambing.

Tapi hukum dan ketentuan apa yang berlaku untuk hewan kurban? Mari kita periksa jawabannya.

Menurut pemikiran Syafi’i dan Maliki, menyembelih hewan merupakan sunnah muakkad atau sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan. Di madzab Hanafi dan Hambali, penyembelihan hewan dianggap wajib bagi mereka yang mampu dan memang tinggal di tempat tertentu untuk waktu tertentu.

Kurban dianjurkan dalam Al-Quran, Surat Al-Kautsar ayat 2, yang berbunyi: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar: 2).

Baca Juga: Inilah Cara Membuat Ayam Goreng Ala McD yang Terkenal

Ada aturan tertentu tentang penyembelihan hewan kurban dan tidak semua hewan bisa menjadi objek kurban. Berikut adalah syarat hewan yang dapat dikurbankan di Hari Raya Idul Adha.

Syarat Hewan Kurban Idul Adha

Hewan kurban harus memenuhi beberapa kriteria sebagai berikut:

1. Hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, atau unta.

2. Hewan telah mencapai umur yang cukup, yaitu setidaknya 1 tahun atau lebih untuk kambing, setidaknya 2 tahun untuk sapi, dan minimal 5 tahun untuk unta.

3. Hewan ternak harus dalam kondisi baik (tidak cacat, tidak pincang, tidak kurus, tidak putus telinga, tidak putus ekor).

Baca Juga: Meminimalisir Kolesterol dari Olahan Daging Kurban Saat Idul Adha

Selain itu, ada juga aturan yang berlaku pada jumlah orang yang berkurban. Sebagai contoh, satu sapi, kerbau, atau unta dapat dikurbankan oleh tujuh orang.

Namun, tidak ada masalah jika satu orang berkurban satu sapi atau lebih. Untuk kambing, hanya satu orang yang dapat berkurban satu ekor.

Perlu juga diingat bahwa ada waktu tertentu untuk melakukan penyembelihan hewan kurban, yaitu pada 10 Dzulhijjah atau setelah sholat Idul Adha.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Momentum Saling Berbagi

Penyembelihan ini dapat dilakukan hingga matahari terbenam pada hari Tasyrik terakhir, atau pada 13 Dzulhijjah.

Demikianlah penjelasan mengenai syarat hewan kurban Idul Adha 2023 yang sah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *