Oase  

Apakah Bayi Dalam Kandungan Harus Membayar Zakat Fitrah?

Jurnalindo.com – Zakat fitrah merupakan kewajiban umat Islam selama Ramadhan. Bagi yang mampu, diwajibkan membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan atau paling lambat tanggal 1 Syawal.

Zakat Fitrah sendiri dimaksudkan untuk membersihkan diri dari segala kesalahan yang dilakukan selama bulan Ramadhan. Pembayaran zakat fitrah berlaku tidak hanya untuk orang dewasa tetapi juga untuk anak-anak.

Bagaimana jika penyakit itu ada pada Bayi yang masih dalam kandungan? Apakah janin juga dihitung untuk pembayaran zakat?

Baca Juga: Ketentuan dan Waktu Membayar Zakat Fitrah yang Harus Kamu Ketahui

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari golongan umat Muslim,” (HR. Bukhari).

Hadits di atas menjelaskan apakah muslim laki-laki, perempuan, anak-anak atau orang dewasa wajib membayar zakatnya. Pada saat yang sama, hukum tidak mengikat anak dalam kandungan. Ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa jika Bayi lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadhan, maka tetap dihitung zakatnya. Sebaliknya, jika Bayi lahir setelah matahari terbenam, tidak ada kewajiban untuk membayar.

“Bagi orang membayar zakat fitrah disyaratkan dua hal. Pertama, Islam. Maka, orang kafir tak disyaratkan mengeluarkan zakat, sedangkan orang murtad terkena hukum sebagaimana telah dijelaskan. Kedua, menjumpai waktu wajibnya zakat, yakni akhir bagian dari Ramadhan dan awal bagian dari syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat dari orang yang mati setelah terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadhan) dan bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat dari orang yang mati sebelum terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan dan bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari,” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayah az-Zain, hal. 174).

Penjelasan mengenai ketentuan Bayi dalam membayar zakat ini juga dijelaskan dalam kitab Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib.

Baca Juga: Inilah Niat Zakat Fitrah Lengkap Untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga

“Begitu juga tidak wajib mengeluarkan zakat atas bayi yang ragu apakah lahir sebelum terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan atau setelahnya. Dan diambil dari perkataan mushannif bahwa jika sebagian janin keluar sebelum terbenamnya matahari, sedangkan bagian janin yang lain keluar setelahnya maka tidak wajib mengeluarkan zakat, sebab bayi tersebut masih disebut janin selama belum sempurna terpisahnya (dari kandungan),” (Syekh Sulaiman al-Bujairami, Hasyiyah al-Bujairami ala al-Khatib, juz 6, hal. 335).

Dengan demikian, dapat diketahui bahwa seorang anak yang belum lahir tidak wajib membayar zakat fitrah. Akan tetapi, jika dibayarkan oleh orang tua pada saat Bayi belum lahir, maka dapat dianggap sedekah tetapi bukan zakat fitrah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *