Oase  

Inilah Perkara yang Membatalkan Puasa sehingga Wajib Qadha dan Membayar Kafarat

Jurnalindo.com – Para Ulama sepakat bahwa yang membatalkan puasa hanya satu sampai pelakunya harus memenuhi puasanya dan menebusnya, yaitu jimak.

Menurut hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, beliau bersabda:

“Seorang laki-laki datang menemui Rasulullah dan berkata: “Celakalah aku, wahai Rasulullah!” Dia bertanya: ‘Apa yang membuatmu bahagia?’ Laki-laki itu menjawab: “Saya bersetubuh dengan istri saya di siang hari selama Ramadhan.”

Baca Juga: Inilah Perkara yang Dapat Membatalkan Puasa Ramadhan

Nabi SAW bertanya: ‘Bisakah kamu membebaskan budak itu?’ Pria itu menjawab, “Tidak!” Nabi SAW bertanya lagi: ‘Bisakah puasa dua bulan berturut-turut?’ Pria itu menjawab, “Tidak!”

Nabi SAW bertanya lagi: ‘Bisakah kamu memberi makan 60 orang miskin?’ Pria itu menjawab, “Tidak!” Lalu dia duduk.

Kemudian Nabi SAW memberinya sekeranjang penuh kurma dan kemudian berkata, “Berikan ini sebagai sedekah!” Pria itu berkata, “Apakah ada orang yang lebih miskin dari kita? Tidak ada seorang pun di Madinah yang membutuhkan lebih dari keluarga kita.

Mendengar perkataan pria itu, Rasulullah SAW tersenyum hingga terlihat sebagian tulang pipinya. Lalu dia berkata, “Pulanglah dan berikan kepada keluargamu sendiri.” (HR Jamaah)

Baca Juga: Berikut Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh, Lengkap Arab, Latin dan Artinya, Ringkas Banget

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa jika ada Muslim yang melakukannya dengan sengaja dan tanpa paksaan selama Ramadhan, bayarlah silih di sini. Jika istri dipaksa oleh suaminya, maka hanya suami yang wajib melakukan pendamaian.

Lebih lanjut dijelaskan: “Kewajiban berdamai harus dilakukan sesuai dengan apa yang tertulis dalam hadits. Ini adalah pendapat kebanyakan ulama. urutan, kemudian lanjut ke urutan kedua dan seterusnya,” ujar Sayyid Sabiq dalam bukunya.

Selain itu juga terdapat perbuatan-perbuatan yang dapat mengurangi pahala puasa sebagaimana dikutip dari buku 99 Hadis Pedoma Hidup Manusia karya Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di seperti: perkataan kotor atau tidak baik sehingga menimbulkan fitnah, perbuatan dan perkataan haram, perselisihan sampai melakukan maksiat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *