JurnalIndo.Com – Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam kesaksiannya, Elviyanto mengungkapkan alasan mengapa dirinya memilih mundur sebagai korting di Rutan KPK, mengaku tidak kuat dengan tekanan yang ia hadapi.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (2/9/2024), jaksa menanyakan peran Elviyanto sebagai korting sebelum dieksekusi pada Maret 2021. Namun, Elviyanto menjelaskan bahwa ia sudah mengundurkan diri dari posisi tersebut sebelum eksekusi berlangsung.
“Saya udah nggak jadi korting,” jawab Elviyanto ketika ditanya oleh jaksa. Saat ditanya lebih lanjut alasan pengunduran dirinya, Elviyanto menjelaskan, “Stres saya, nggak kuat.” dilansir dari detik.Com
Elviyanto menjelaskan bahwa tekanan untuk mengumpulkan uang setoran bulanan dari para tahanan menjadi alasan utama ia mundur. Ia mengungkapkan bahwa ada tahanan yang menolak memberikan setoran bulanan, dan ketika itu terjadi, ia yang harus menutupi kekurangan tersebut.
“Harus siapin uang, sementara dari tahanan ada yang nggak mau bayar. Nah sementara kita harus tetap penuhin sesuai itu. Jadi saya akhirnya mengundurkan diri,” terang Elviyanto.
Lebih lanjut, Elviyanto juga mengakui bahwa Terdakwa Muhammad Ridwan, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus ini, meminta agar tahanan yang menolak membayar setoran bulanan diberi sanksi seperti tugas piket kebersihan yang lebih berat. Namun, Elviyanto menolak untuk memberikan perlakuan berbeda dan meminta semua tahanan melaksanakan tugas kebersihan yang sama.
Elviyanto menjabat sebagai korting di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur dari pertengahan tahun 2020 hingga awal tahun 2021, sebelum akhirnya mengundurkan diri karena tidak tahan dengan tekanan yang ia alami.
Kasus Pungli di Rutan KPK: 15 Mantan Pegawai Didakwa
Kasus pungli di Rutan KPK ini melibatkan sebanyak 15 mantan pegawai KPK yang didakwa melakukan pungutan liar terhadap para narapidana. Jaksa menyebut praktik pungli tersebut mencapai Rp 6,3 miliar dan dilakukan selama periode Mei 2019 hingga Mei 2023.
Perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berikut adalah 15 terdakwa dalam kasus ini:
1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah
Sidang kasus ini masih terus berlangsung, dan publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses hukum yang melibatkan para mantan pegawai KPK tersebut.
Jurnal/Mas