Jurnalindo.com – Sidang lanjutan perceraian antara Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (29/10/2025). Sidang yang berlangsung secara tertutup itu beragendakan pembuktian dari pihak tergugat, yakni Ahmad Assegaf.
Dalam persidangan kali ini, dua orang saksi dihadirkan oleh pihak Ahmad Assegaf. Keduanya adalah sepupu Ahmad serta seorang yang bekerja di bagian operasional pembangunan rumah. Meski demikian, menurut kuasa hukum Tasya Farasya, keterangan para saksi tersebut justru menguatkan dalil gugatan yang diajukan oleh pihak Tasya.
“Saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat malah memperkuat apa yang kami sampaikan di dalam gugatan,” ujar kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo, didampingi Fattah Riphat, usai sidang. dilansir dari detik.com
Sangun menjelaskan, salah satu saksi yang merupakan bagian operasional pembangunan rumah memberikan keterangan terkait proses pembangunan yang disebut dimulai sejak tahun 2022. “Dari keterangan saksi itu, kami bisa melihat adanya korelasi antara waktu pembangunan dengan peristiwa-peristiwa yang sudah kami uraikan dalam gugatan,” jelasnya.
Meski tidak merinci lebih jauh isi gugatan dan materi kesaksian karena sifat sidang yang tertutup, pihak kuasa hukum Tasya menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai koridor. “Kami menghormati semua tahapan persidangan dan berharap proses ini bisa berjalan lancar sampai putusan nanti,” tambah Sangun.
Sementara itu, baik Tasya Farasya maupun Ahmad Assegaf tidak tampak memberikan pernyataan langsung kepada awak media usai persidangan. Sidang lanjutan perceraian keduanya dijadwalkan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pembuktian dan kesimpulan.
Jurnal/Mas












