News  

Perbaiki Struktur Pasar dan Hilangkan Kartel Minyak Goreng

jurnalindo.com – Hidayatullah Muttaqin SE, MSI, Pg.D, selaku Ekonom dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berujar sudah saatnya pemerintah memperbaiki struktur pasar yang oligopolistik dan menghilangkan kartel minyak goreng.

“Untuk menstabilkan harga minyak goreng pemerintah jangan hanya melakukan kebijakan berorientasi jangka pendek saja, tetapi harus jangka menengah dan jangka panjang,” terang dia di Banjarmasin, Minggu.

Menurut Muttaqin, pemerintah juga perlu memastikan kepatuhan seluruh produsen minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk mematuhi kewajiban pasar domestik tanpa pandang bulu.

Karena dia melihat kebijakan domestic market obligation (DMO) atau kewajiban pasar domestik yang ditetapkan pemerintah selama ini tidak efektif lantaran penerapannya tidak tegas.

“Seharusnya seluruh produsen CPO dipaksa mengikuti kebijakan DMO,” tegas akademisi Prodi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis ULM itu.

Diketahui harga minyak goreng hingga kini masih bergejolak dan masyarakat sulit memperolehnya. Jika pun ada dengan harga Rp14.000 per liter, maka dijual terbatas setiap pembeli hanya boleh membeli satu kemasan ukuran maksimal 2 liter seharga Rp28.000.

Sebagian pedagang lagi tetap kukuh menjual dengan harga tinggi jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) lantaran mengaku ketika membeli masih harga lama yang meroket.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan RI, rata-rata harga minyak goreng curah di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 4 Maret sebesar Rp14.000, minyak goreng kemasan sederhana Rp14.000 dan kemasan premium Rp15.000 per liternya.

Tingkat harga di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin tersebut masih berada di atas HET sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku sejak Februari lalu.

HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 dan kemasan premium Rp14.000 per liternya.

Muttaqin menyebut situasi harga minyak goreng di tingkat nasional sendiri lebih buruk. Per 4 Maret, rata-rata harga minyak goreng curah Rp15.980, kemasan sederhana Rp16.400 dan kemasan premium Rp17.200 per liter.

“Dibandingkan rata-rata harga pada bulan Januari 2022, penurunan harga di tingkat nasional setelah ada kebijakan penetapan HET tersebut hanya mencapai 11-16 persen,” beber ekonom jebolan Universitas Birmingham Inggris itu.

Masih bergejolak dan langkanya ketersediaan minyak goreng di pasaran, tambah dia, menunjukkan kebijakan HET pemerintah kurang efektif. Begitu pula kebijakan DMO terhadap produsen CPO yang ditetapkan pemerintah juga tidak efektif.

Persoalannya kebijakan HET tersebut tidak disertai penggantian kerugian pedagang di tingkat grosir dan eceran yang masih memiliki minyak goreng stok lama. Akibatnya pedagang minyak goreng stok lama tidak menurunkan harga jualnya.

Kemudian kebijakan pemerintah tidak menyentuh kartel yang mengatur harga minyak goreng. Adanya kartel disebabkan oleh pasar minyak goreng domestik dari sisi produsen bersifat oligopolistik dan ketidaktegasan pemerintah terhadap produsen.

Muttaqin merujuk pernyataan resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengungkapkan ada indikasi kenaikan harga minyak goreng sejak 2021 merupakan hasil permainan kartel dengan memanfaatkan terjadinya kenaikan harga CPO di pasar internasional. KPPU juga menyebutkan hampir separuh dari pasar minyak goreng nasional dikuasi oleh 4 perusahaan saja.

Padahal bisnis minyak goreng 4 perusahaan tersebut bersifat vertikal dari hulu ke hilir. Mereka memiliki sumber pasokan CPO dari perkebunan kelapa sawit.

“Mestinya biaya produksi dan harga minyak goreng menjadi lebih efisien. Tapi yang terjadi sebaliknya,” timpal Muttaqin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *