Wakil Bupati Mamberamo Tengah dipanggil kembali KPK

Jurnalindo.com – Jakarta, 24/10 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Mamberamo Tengah Yonas Kenelak untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dijerat Gubernur Mambramo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP).

“Penyelidikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta atas nama Yonas Kenelak (Wakil Gubernur Mamberamo Tengah), Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin.

Baca Juga: KPK duga ada tes mahasiswa di Unila tanpa proses seleksi

Pemanggilan tersebut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Pusat Kabupaten Mamberamo, Papua.

Sebelumnya, Jonas Kiinak diperiksa KPK pada Rabu (3/8). Saat itu, penyidik ​​membenarkan adanya saksi terkait beberapa pengerjaan proyek di Pemerintah Pusat Kabupaten Mamberamo. KPK menduga pemenang proyek tersebut telah dikondisikan untuk menang oleh tersangka RHP.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai tersangka penerima ialah RHP, sedangkan pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP), Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT).
Baca Juga: KPK periksa empat saksi kasus dugaan korupsi Sekretariat DPRD Sulsel
KPK telah menahan tiga tersangka pemberi kasus tersebut. Untuk tersangka RHP, saat ini masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa SP, JPP, dan MT adalah kontraktor yang ingin mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Mamberamo Tengah. Agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, mereka melakukan pendekatan dengan RHP yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah pada periode 2013—2018 dan 2018—2023.

Dalam pendekatan itu, KPK menduga ada penawaran dari SP, JPP, dan MT kepada RHP, di antaranya mereka akan memberikan sejumlah uang apabila RHP bersedia untuk langsung memenangkan dalam pengerjaan beberapa paket pekerjaan di Pemkab Mamberamo Tengah.

RHP lantas bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan tiga tersangka itu dengan memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum Mamberamo Tengah untuk mengondisikan proyek-proyek bernilai anggaran besar agar diberi khusus kepada SP, JPP, dan MT.

JPP diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, yaitu proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Ada dugaan SP mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar dan MT mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Baca Juga: KPK jadwalkan ulang panggil Hakim Agung Gazalba Saleh
Realisasi pemberian uang kepada RHP melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaan RHP.

Besaran uang yang diberikan oleh SP, JPP, dan MT kepada pada RHP sekitar Rp24,5 miliar. Tidak hanya itu, KPK juga menduga RHP menerima uang dari beberapa pihak lainnya. Adapun jumlahnya masih terus didalami pada penyidikan.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *