Wagub Lampung: PTSL percepat pendaftaran tanah masyarakat

jurnalindo.com – Bandarlampung, 26/9 – Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim mengatakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mampu mempercepat pendaftaran tanah masyarakat.

“Semua bersama-sama diharapkan dapat melaksanakan percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL),” ujar Chusnunia Chalim di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan program PTSL tersebut telah mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran tanah agar menjadi lebih cepat dan efisien.

“Program PTSL ini pertumbuhannya sangat signifikan dalam kurun waktu lima tahun ini. Diingatkan pula mengejar target PTSL penting, namun jangan lupa menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk mempercepat program PTSL pemerintah daerah juga diminta menyediakan anggaran Pra-PTSL untuk membantu masyarakat yang kurang mampu.

“Ini membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga target semua tanah bisa terdaftar bisa tercapai,” ucapnya.

Menurut dia, saat ini masih banyak dijumpai sejumlah kendala akibat masyarakat tidak mampu membayar BPHTB sehingga sertifikat tidak terbit.

“Saya berharap hal ini akan di ikuti oleh Bupati dan Walikota disini karena hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu dan tentunya mempercepat pelaksanaan program PTSL,” ujar dia.

Dia menjelaskan, selain melakukan program PTSL akan dilakukan upaya menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan dengan reforma agraria serta pemberantasan mafia tanah.

“Oleh karena itu, mari kita bersama-sama memberantas mafia tanah sampai tidak ada lagi, dengan bersinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum serta badan peradilan,” ucapnya.

(ara/rido)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *