Teriakan AKBP Dody Prawiranegara di Ruang Sidang

JurnalIndo.com – Saya akan banding, saya akan buktikan keadilan itu ada, teriak Dody Prawiranegara di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sambil mengacungkan telunjuk,  Rabu, 10 Mey 2023.

Teriakan tersebut disampaikan Doddy, usai mendengarkan vonis 17 tahun penjara yang dibacakan Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

“Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh. Bahwa saya dikorbankan,” Tambah Dody, yang selanjutnya dijemput oleh salah satu tim kejaksaan untuk dibawa ke ruang tahanan.

Baca Juga: Update Korban Kecelakaan Bus di Wisata Guci Tegal

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis AKBP Dody Prawiranegara, 17 tahun penjara, ditambah denda Rp 2 miliar.

Selain pidana penjara, anak buah Irjen Teddy Minahasa ini juga diganjar pidana denda sebesar Rp2 miliar.”Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan penjara enam bulan,” tegas Hakim Jon.

Dody sebagai polisi aktif dinilai mencoreng institusi polri, serta tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan narkoba, jadi pertimbangan yang memberatkan.

Sementara untuk hal yang meringankan, Dody mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Selain itu, Dody juga tidak menikmati hasil kejahatan berupa jual-beli sabu hasil sitaan.

Baca Juga: Ribuan Nelayan Geruduk Pemerintah Pati, Tolak Adanya PP Tentang PIT

Dody dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *