Jurnalindo.com, – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menjadi sorotan setelah skandalnya dengan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Cindra Aditi, terungkap.
Hasyim yang pernah memberikan khotbah kontroversial tentang kebinatangan dan kerakusan di depan Presiden Jokowi, kini terlibat dalam kasus pelecehan yang memaksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadapnya.
Dalam salinan putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, terungkap bagaimana Hasyim menggunakan jabatannya untuk mendekati dan memaksa Cindra Aditi. Hasyim, yang disebut sebagai Teradu, berulang kali mendesak Cindra untuk menemaninya dalam kunjungan kerja, membuat Cindra yang merupakan bawahan merasa segan untuk menolak.
“Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau ‘anak buah’ dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu,” bunyi salinan putusan DKPP.
Puncaknya terjadi pada Januari 2024, saat Hasyim memaksa Cindra untuk melakukan hubungan badan. Meski Cindra telah beberapa kali menolak, Hasyim terus mendesaknya hingga akhirnya membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan dibubuhkan meterai Rp10.000. Dalam surat tersebut, Hasyim berjanji untuk menikahi Cindra dan memberikan berbagai bentuk dukungan serta perlindungan.
“Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu,” lanjut putusan DKPP.
Dalam surat pernyataannya, Hasyim menjanjikan berbagai hal kepada Cindra, mulai dari mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Cindra hingga memberikan biaya hidup dan keperluan selama kunjungan ke Indonesia serta di Belanda.
“Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu,” bunyi salah satu janji dalam surat tersebut.
Selain itu, Hasyim juga berjanji untuk memberikan tiket pesawat pulang-pergi Belanda-Jakarta sebesar IDR 30.000.000,- setiap bulan, memenuhi keperluan makan di restoran seminggu sekali, dan memberikan perlindungan seumur hidup kepada Cindra.
DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim sebagai Ketua KPU. Lembaga ini juga meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan putusan pemberhentian Hasyim dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Kasus ini mencoreng nama baik KPU dan menambah deretan kasus pelecehan di lingkungan kerja yang melibatkan pejabat tinggi. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan etika dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab mereka. (JpnnNada)